
SATUAN Reserse Kriminal Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji bersubsidi.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
Kapolresta Karawang Komisaris Besar Mario Prahatinto, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8), sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial F, FR, dan HES yang memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Tersangka FR berperan dalam pencatatan keuangan dan pembayaran, sedangkan tersangka HES diduga bertugas mencari serta membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan yang akan dipindahkan, sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.
Modus yang dilakukan para tersangka ialah memindahkan isi sekitar 5 hingga 6 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Dalam prosesnya, tabung LPG hasil pemindahan kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya.
BARANG SITAAN
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 1 buku catatan kwarto warna hitam, 5 pipa besi yang digunakan untuk pemindahan gas, 5 selang regulator, 1 kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Pick Up, ponsel, serta 1 timbangan digital.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kegiatan tersebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan. LPG subsidi ukuran 3 kilogram diperoleh para tersangka dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.
Setelah melalui proses pemindahan, LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut dijual dengan harga Rp150.000 per tabung dan dilakukan berdasarkan pesanan sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
