Tuesday, September 15

DPR Harap RUU Reforma Agraria Selesaikan Konflik Lama, Dorong Evaluasi Kebijakan soal Pertanahan


DPR berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menyelesaikan konflik lama struktural agraria. RUU yang telah menjadi RUU inisiatif DPR ini pun diharapkan menjadi solusi atas banyaknya persoalan agraria di Tanah Air, termasuk evaluasi kebijakan mengenai pertahanan.

Hal ini mengemuka dalam Media Briefing bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di Ruang Abdul Muis di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9) ini.

Hadir sebagai pembicara anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Muhammad Khozin dan Azis Subekti, serta Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu.

Menurut Khozin, konflik agraria memang menjadi masalah yang berlarut, sehingga perlu adanya pengaturan tentang reforma agraria.

“Saya ingin sampaikan ada perspektif secara filosofis yang memang menjadi problem kita dalam penanganan agraria dimulai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” kata Khozin.

Khozin yang juga merupakan Alanggota Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menilai, inti dari UU No 5 Tahun 1960 itu adalah bagaimana nasionalisasi aset yang awalnya merupakan hak kolonial penjajah dapat dilepaskan. Misalnya dalam hal penguasaan karbon yang mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, seharusnya dikuasai negara dan dimanfaatkan serta diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Namun dalam perjalanannya, kata Khozin, muncul undang-undang sektoral yang secara garis besar juga berkaitan dengan masalah agraria. Seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BUMN termasuk Undang-Undang BUMN yang terbaru Nomor 16 Tahun 2025.

“Filosofisnya di sana bukan nasionalisasi aset tapi privasi aset. Contohnya misalkan kalau mengacu kepada Permen ATR BPN 18 Tahun 2021 dan PP 18 Tahun 2021 ada pengaturan bagi korporasi atau perseorangan yang mau mengurusi HGU-HGB, dan lain sebagainya,” jelas Khozin.

Khozin memandang, ada 2 hal yang menjadi penyebab lahirnya konflik agraria, yaitu fragmentasi regulasi dan fragmentasi policy yang dijalankan onegara tapi menyengsarakan dan mengorbankan rakyat.

“Bahwa kemudian ini ada mens rea atau tidak, itu bisa perdebatan kemudian. Tapi yang jelas negara bertanggung jawab untuk mengambil alih permasalahan sumber,” tambah Legislator PKB itu.

Khozin pun berkomitmen mengawal pengaturan reforma agraria melalui Panja RUU Reforma Agraria. Dan, RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria yang berjalan selama ini.

“Permasalahan ini salah satu ikhtiarnya melalui RUU pengaturan Reforma Agraria. Makanya kita, saya dengan Pak Aziz (Gerindra) dan beberapa kawan-kawan yang lain di Panja ini, mengawal betul apa namanya pengaturan reforma ini agar bisa menjadi oase di tengah padang pasir, problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun lamanya,” kata Khozin.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu menilai saat ini negara berkontribusi untuk menciptakan konflik dengan batas-batas wilayah. Misalnya HGB yang melintasi jalan atau sungai, padahal seharusnya tidak diperbolehkan.

“Jadi negara ketika tidak menyusun dengan baik, tidak menyusun dengan benar terkait dengan batas-batas. Misalnya kemarin nih sempelat ramai itu Gubernur Jawa Barat, KDM ya kalau teman-teman ingat itu yang memberikan izin kementerian-kementerian itu, negara yang mengelola atau BUMD itu, (tapi) negara juga yang mencabut, gubernur-gubernur itu, negara jadi problemnya,” papar Adian.

“Sebenarnya siapa dengan siapa itu dalam banyak hal konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang dilakukan negara tidak memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan masalah,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Adian karena itu memastikan, DPR akan terus mengawasi masalah agraria yang tak kunjung selesai. Di sisi lain, Adian menekankan pentingnya negara untuk mengevaluasi kompleksitas masalah pertanahan.

“Dan saya sebagai anggota DPR yang juga harusnya mengawasi itu, karena kita punya hak pengawasan, lalai. Tapi menurut saya, kayaknya negara ini yang harus belajar banyak tentang konflik karena dalam hampir semua peristiwa di mana ada kompleks agraria negara berkontribusi tertentu kalau korporasi di mana perannya,” pungkas Adian.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *