
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mendukung langkah pemerintah menghentikan peredaran beras fortifikasi yang berdasarkan hasil pengujian diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana dicantumkan pada label. Namun, Alex mewanti-wanti agar tindakan tersebut dilaksanakan secara terukur dan transparan.
“Penarikan terhadap sejumlah merek beras fortifikasi juga harus diikuti dengan pembenahan sistem pengawasan, mulai dari produksi hingga peredaran di pasar yang harus dibenahi,” kata Alex Indra Lukman pada Rabu (16/9).
Seperti diketahui, pemerintah menemukan puluhan merek beras fortifikasi yang diduga melakukan penipuan karena kadungan gizinya tidak sesuai dengan klaim produk. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat 25 dari total 27 beras fortifikasi tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, produk beras bermasalah tersebut terancam ditarik dari peredaran. Tak hanya itu, perusahaan yang bersangkutan juga terancam dicabut izin usahanya hingga diproses secara hukum.
Terkait hal ini, Alex menyebut temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi abal-abal tidak cukup dijawab dengan hanya mengumumkan daftar produk.
“Pemerintah perlu menjelaskan hasil pengujian setiap produk, bentuk ketidaksesuaiannya, nomor produksi yang terdampak, wilayah peredaran, serta status penarikan dan pencabutan izinnya,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Alex juga mendorong pemerintah untuk memastikan apakah pelanggaran terjadi pada satu nomor produksi, satu jenis produk, atau menjadi bagian dari sistem produksi sebuah merek.
“Lingkup penarikan harus ditentukan berdasarkan bukti agar perlindungan masyarakat berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian,” tegas Alex.
Adapun beras fortifikasi sebenarnya sama dengan beras biasa namun diperkaya dengan zat gizi tertentu. Beras fortifikasi umumnya menyasar golongan menengah ke bawah untuk memperbaiki status gizi mereka.
Dalam prosesnya pun ada sejumlah aturan untuk produk beras fortifikasi, salah satunya tidak boleh mengubah harga terlalu besar karena konsumen akan menanggung biayanya sendiri.
Dengan adanya temuan ini, Alex meminta Kementan dan Badan Pangan Nasional menelusuri rantai produksi, mulai dari pemasok kernel beras fortifikan, fasilitas pencampuran, pengemas, pemegang izin, hingga distributor.
“Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah ketidaksesuaian disebabkan oleh mutu bahan, kesalahan proses, pengurangan komposisi, atau klaim yang tidak didukung kandungan produk,” ujar Alex.
Alex menegaskan, izin edar beras fortifikasi tidak boleh hanya bergantung pada contoh produk yang diajukan ketika pendaftaran.
“Pemerintah perlu melakukan pengujian berkala terhadap produk yang benar-benar diambil dari pasar. Setiap nomor produksi juga harus dapat ditelusuri hingga fasilitas produksi dan pemasok bahan fortifikannya,” jelas Alex.
Menurut pimpinan Komisi Pangan DPR ini, penghentian sementara penjualan produk beras fortifikasi bermasalah memang perlu dilakukan sebagai langkah perlindungan.
“Pelaku usaha tetap dapat mengajukan pemeriksaan pembanding melalui laboratorium yang diakui, tetapi proses tersebut tidak boleh menunda penarikan sementara apabila terdapat risiko kerugian bagi konsumen,” kata Alex.
Lebih lanjut Alex meminta pemerintah untuk mengumumkan secara berkala jumlah produk yang telah ditarik.
“Ini untuk memastikan barang bermasalah tersebut tidak kembali dipasarkan melalui pergantian kemasan, nama, ataupun kanal penjualan,” tambah Alex.
Di sisi lain, Alex memandang kebijakan fortifikasi tetap diperlukan untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat.
“Maka kasus ini harus menghasilkan sistem yang memastikan setiap produk berlabel fortifikasi benar-benar memenuhi standar dan dapat ditelusuri,” ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.
“Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya merek yang diumumkan, melainkan berhentinya produk bermasalah di pasar dan hadirnya jaminan bahwa kandungan setiap produk sesuai dengan labelnya,” kata Alex.
