
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN, tanpa menghambat keputusan bisnis perusahaan. Untuk itu, BPK mendorong tata kelola, dan manajemen risiko melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC).
Tenaga Ahli Anggota VII BPK Haryo Pamungkas mengatakan, pihaknya ketika mengaudit BUMN melihat dari sisi pengelolaan risiko perusahaan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, implementasi GCG mewajibkan integrasi manajemen risiko, kepatuhan, dan tata kelola strategis.
Dalam menerapkan GCG, Haryo menyoroti BUMN melaksanakan prinsip dasar transparency, accountability, responsibility, independency, fairness (TARIF). GCG juga menjadi salah satu cara untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMN.
“GCG kalau secara konseptual itu, transparan, akuntabilitas, responsibility, dan seterusnya. Ini tata kelola,” kata Haryo saat menjadi pembicara dalam acara The Eight Brand Equity Forum 2026 yang diselenggarakan The Jurnal Berita di gedung serba guna Bulog, Jakarta, Rabu (16/9).
Selain itu, tambah Haryo, BPK juga menilai dari 3 pilar utama dalam BUMN yakni tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC). Sebab, dengan menjalankan GRC, BUMN dapat menjaga mandat publik dengan kualitas keputusan, dan pengendalian internal yang baik.
“Jalan tidak GRC-nya, karena kalau tidak jalan itu tidak compliance risk. Misalkan, unit pembelian, sama unit keuangan, unit gudang, itu kalau GRC saling terkoneksi,” ujar Haryo.
Penerapan GRC yang lemah, kata Haryo, dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, penerapan GRC memiliki keterikatan yang kuat, dan juga harus terintegrasi dengan GCG.
“Kalau GRC jalan GCG tidak jalan itu mudah untuk dilacak. Untuk nge-track satu tindak pidana kecurangan itu mudah banget. Jadi dalam hal ini BUMN yang memiliki tata kelola yang baik adalah di samping GCG juga menerapkan GRC,” tambah Haryo.
Dengan menerapkan tata kelola dan manajemen risiko, kata Haryo, BUMN dapat mencapai tujuan strategis, menjalankan penugasan, dan menghadapi berbagai tantangan.
“BUMN bisa meraih profit, menciptakan mitigasi risiko dan juga melaksanakan tugas sebagai agent of development. Itu tugas-tugas untuk masyarakat,” tuturnya.
