
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada September 2026. Dari pemetaan yang dilakukan, sedikitnya terdapat 8 titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring. Temuan itu mencakup persoalan layanan pertanahan hingga pengawasan penerbitan hak atas tanah.
“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/09/2026).
Menurut Budi, titik rawan pertama berkaitan dengan masih rendahnya akses penggunaan layanan pertanahan. Berikutnya, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya di luar biaya resmi, hingga berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.
Kemudian, KPK juga menemukan persoalan dalam pengawasan penerbitan sertifikat, potensi penyimpangan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
Salah satu temuan KPK, kata Budi, yang menjadi sorotan adalah persoalan ketepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di wilayah Jabodetabek.
KPK mencatat, lanjut Budi, tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di kawasan Jabodetabek mencapai 73,49%. Budi melanjutkan, tiga Kantah dengan tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi yakni Kantah Kota Depok sebesar 91,14%, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5%, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9%.
Menurut dia, persoalan ketepatan waktu tersebut paling banyak terjadi pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya. Temuan lainnya, kata Budi, berkaitan dengan biaya layanan. KPK menemukan adanya tambahan biaya yang nilainya mencapai lebih dari 200% dibandingkan biaya resmi.
Temuan-temuan ini, kata Budi, menjadi perhatian karena layanan pertanahan bersentuhan langsung dengan masyarakat sekaligus memiliki nilai ekonomi yang besar.
Sebelum OTT dilakukan, KPK mengaku telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk menutup celah korupsi. Rekomendasi itu antara lain memperkuat indikator kinerja Kantah yang berbasis pada penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA).
KPK juga, kata Budi, meminta kementerian memastikan informasi mengenai biaya layanan disampaikan secara transparan serta menyediakan whistleblowing system sebagai saluran pengaduan pungutan liar. Selain itu, lanjut Budi, KPK mendorong pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas agar masyarakat dapat mengetahui proses layanan yang sedang berjalan.
Pada sektor pertanahan, lanjut Budi, KPK merekomendasikan penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Upaya pencegahan juga, kata Budi, dilakukan melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang digelar pada 11–14 Agustus 2026.
Program ini, kata Budi, ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya pada area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
