Tuesday, September 22

Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini


Samsat Keliling di Jakarta(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini disiapkan guna mempermudah para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus mengantre lama di kantor induk.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, jadwal operasional gerai Samsat Keliling pada Selasa (22/9/2026) bervariasi di setiap wilayah dengan rincian waktu mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari.

Berikut adalah sebaran lengkap 14 lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

  1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00–14.00 WIB).
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (pukul 08.00–14.00 WIB).
  3. Jakarta Barat: Mal Citraland (pukul 08.00–14.00 WIB).
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (pukul 09.00–15.00 WIB) serta depan halaman TMP Kalibata (pukul 09.00–14.00 WIB).
  5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00–14.00 WIB).
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodsphere (pukul 09.00–13.00 WIB).
  7. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00–14.00 WIB).
  8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (pukul 08.00–14.00 WIB) serta ITC BSD (pukul 16.00–18.00 WIB).
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00–12.00 WIB).
  10. Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (pukul 08.00–12.00 WIB).
  11. Kota Bekasi: KFC Jamrud (pukul 09.00–11.00 WIB).
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (pukul 09.00–12.00 WIB).
  13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (pukul 08.00–14.00 WIB) serta RS Bhayangkara Brimob (pukul 08.00–12.00 WIB).
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (pukul 08.00–12.00 WIB).

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak

Sebelum mendatangkan kendaraan atau mendatangi gerai layanan terdekat, para wajib pajak diimbau untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif agar proses transaksi dapat berjalan lancar.

Dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.

Perlu dicatat bahwa fasilitas mobil layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB), diwajibkan untuk datang langsung ke kantor induk Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.

(Ant/P-4)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *