Wednesday, September 23

KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus, Uang Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan peran mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai makelar kasus (markus). Penelusuran itu muncul di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Arif merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang itu ditemukan di kediaman Arif. Dari rumah Arif, penyidik menyita Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. KPK menyebut Arif sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Kini, penyidik tak hanya menelusuri asal-usul dan peruntukkan uang tersebut dalam perkara pertanahan. KPK juga membuka ruang untuk mendalami informasi mengenai aktivitas Arif dalam perkara lain, termasuk dugaan keterlibatannya sebagai perantara dalam persoalan hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengaku pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci dugaan peran Arif sebagai markus. Alasannya, penyidik masih memusatkan perhatian pada perkara pokok yang menjadi dasar OTT.

“Untuk pihak-pihak yang diduga menjadi markus begitu untuk mengurus perkara-perkara yang ada di KPK itu belum bisa kami sampaikan, karena tadi seperti saya sampaikan, saat ini tim masih fokus di lapangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan lanjutan karena saking banyaknya tempat yang sudah diidentifikasi oleh tim saat proses pengamanan pertama itu di beberapa wilayah bahkan ada yang di luar Jakarta,” ujar Taufik, Rabu (23/09/2026).

Menurut Taufik, penyidik bahkan masih melakukan pengamanan barang bukti di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Jawa Timur. Meski begitu, informasi mengenai aktivitas lain para tersangka tidak akan dikesampingkan. KPK memastikan setiap temuan yang memiliki keterkaitan dengan perkara akan ditelusuri.

“Untuk info-info tadi terkait dengan beberapa perusahaan-perusahaan atau terkait dengan urusan-urusan lain yang juga dilakukan oleh salah satu tersangka yang kita tetapkan di perkara ATR BPN itu tentu menjadi bahan buat KPK untuk didalami di proses penyidikan,” kata Taufik.

Taufik menyebut sejumlah perkara lain yang informasinya muncul dalam penyidikan antara lain persoalan di Banjarmasin dan perkara terkait pabrik rokok di Bea Cukai.

“Karena memang tadi yang sebagaimana disebutkan beberapa perkara itu seperti Banjarmasin misalkan terus kemudian untuk pabrik rokok ini perkara di Bea Cukai itu tentu sudah menjadi materi yang memang sudah ada di KPK begitu,” ujarnya.

Namun, KPK masih harus membuktikan apakah terdapat kaitan antara perkara-perkara tersebut dengan Arif Sugiyanto.

“Tetapi apakah ada kaitannya dengan tadi salah satu pihak yang diamankan di ATR BPN tentu itu akan menjadi fokus penyidikan yang saat ini berjalan,” kata Taufik.

Besarnya uang yang ditemukan dari kediaman Arif menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. KPK sebelumnya menyebut total barang bukti uang yang diamankan dalam OTT ATR/BPN mencapai sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga menyebut, Arif bersama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif juga diduga memiliki peran dalam menghimpun sejumlah uang yang berasal dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan, baik pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

Salah satu aliran uang yang didalami KPK berasal dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA). PT BPA diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain yang melibatkan Lampri bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto. Rangkaian temuan tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran KPK untuk mengurai dari mana uang berasal, untuk siapa uang tersebut dikumpulkan, serta bagaimana alirannya.

Kasus yang menjadi pintu masuk OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Dalam konstruksi perkara, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui perantara. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Perkara itu berawal dari persoalan tanah yang sebagian masih disengketakan dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam prosesnya, ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan SHGB Summarecon. Mereka kemudian melakukan pencabutan gugatan, sementara proses pemblokiran atas SHGB tetap menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Di tengah persoalan tersebut, perantara Summarecon Yaser Alfarisi berkomunikasi dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam komunikasi tersebut, Erwin menyebut Sontang Coin Manurung tidak akan membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.

Yaser bersama perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. Dari komunikasi tersebut, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode “dua” yang ditafsirkan sebagai Rp2 miliar. Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan bagian sebagai broker.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *