Thursday, September 24

Komisi XIII DPR Minta Menteri Imipas Tindak Tegas Kalapas Cibinong Buntut Fasilitas Mirip Apartemen


Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas kepala LP Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal ini menyusul adanya fasilitas seperti apartemen yang diduga disediakan untuk warga binaan.

“Menteri Imipas dan dirjen LP perlu mengambil tindakan tegas terhadap kepala LP dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas Hugo Pareira pada Kamis (24/9).

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.

Fasilitas rumah menyerupai apartemen itu diduga disewakan untuk warga binaan di area LP Cibinong. Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9) kemarin.

Ombudsman menemukan 4 bangunan dengan fasilitas mirip apartemen itu di dekat rumah dinas kepala LP yang berada di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang LP yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Saat diperiksa, terungkap bangunan-bangunan itu dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan di dalam kulkas juga ditemukan minuman keras.

Terkait hal ini, Andreas menegaskan agar temuan Ombudsman di kawasan LP Kelas IIA Cibinong harus ditindaklanjuti secara
terbuka dan menyeluruh.

“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Andreas.

Andreas pun mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.

“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Andreas meminta penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan hingga pemeriksaan selesai.

“Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” kata Andreas.

Apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, kata Andreas, Kemenimipas harus menghapus fasilitas tersebut.

“Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambah Andreas.

Tak hanya itu, Andreas mendorong agar hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.

“Fasilitas mewah di LP atau rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” kata Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan Imipas dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu pun meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada LP Cibinong. Menurut Andreras, Kemenimipas perlu mengaudit berbasis risiko terhadap LP dan rumah tahanan lain.

“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” tutur Legislator dari Dapil NTT I itu.

“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” imbuh Andreas.

Di sisi lain, Andreas menyebut kesetaraan perlakuan tidak berarti mengurangi hak dasar warga binaan. Ia mengingatkan, Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan hunian yang manusiawi, kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak bagi seluruh warga binaan.

“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujar Andreas.

Andreas menyatakan, Komisi XIII DPR akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur dalam kasus ini.

“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *