
PEMBEBASAN bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali menyisakan persoalan terkait keamanan korban dan saksi perkara kekerasan seksual. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para korban dan saksi segera melapor apabila kembali menerima ancaman setelah terpidana memperoleh pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan lembaganya masih memantau kondisi serta keamanan para korban dan saksi, meski Bechi telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).
Menurut dia, laporan dari korban dan saksi diperlukan agar LPSK dapat mengetahui secara cepat kondisi yang mereka hadapi dan menentukan langkah pelindungan yang diperlukan.
LPSK, kata Susilaningtias, juga terus menjalin komunikasi dengan para mantan santri melalui koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur. Pemantauan dilakukan untuk memastikan setiap perkembangan situasi di lapangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
“Koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan situasi di lapangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan,” jelasnya.
Selain memantau kondisi korban dan saksi, LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), termasuk terkait pemenuhan hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.
“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” katanya.
Pemantauan tersebut menjadi penting setelah sejumlah mantan santri kembali menyampaikan kesaksian mengenai perkara Bechi melalui sebuah film dokumenter. LPSK menyebut kesaksian yang disampaikan para mantan santri dalam film tersebut sebelumnya telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan.
Atas dasar itu, LPSK juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi para mantan santri apabila muncul persoalan hukum setelah film dokumenter tersebut ditayangkan.
“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” ujar Susilaningtias.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS Budi W mengatakan pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Budi juga menegaskan bahwa status Bechi bukan bebas murni, melainkan pembebasan bersyarat.
“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” tutur dia.
Menurut Budi, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Kementerian Imipas, kata dia, juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bechi.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.(H-2)
