Friday, September 25

Presiden Tegaskan Korporasi Wajib Patuhi Aturan Karhutla dan Sediakan Tim Pemadam


Ilustrasi(Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh korporasi mematuhi regulasi pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan diwajibkan melengkapi area konsesi dengan sarana prasarana mitigasi dan membentuk tim pemadam kebakaran internal.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam diskusi bersama kalangan akademisi mengenai pengelolaan lahan gambut dan potensi karhutla. Agenda itu terekam dalam tayangan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (25/9).

Kepala Negara menyatakan bahwa aturan teknis mitigasi karhutla sudah memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi korporasi untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian, sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda,” ujar Presiden Prabowo.

Evaluasi Penertiban Perusahaan

Berdasarkan evaluasi pemerintah, tingkat kepatuhan dunia usaha masih beragam. Sebagian korporasi telah menjalankan aturan dengan baik, namun ada pula yang masih mangkir dari kewajiban pencegahan kebakaran.

“Ada perusahaan yang patuh ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegasnya.

Solusi Pemerintah untuk Masyarakat

Di sisi lain, Presiden membedakan secara tegas penegakan aturan bagi korporasi dengan pendekatan pembinaan bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen membantu warga mengelola lahan secara produktif tanpa perlu membakar.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pembukaan lahan baru serta penyediaan sarana pendukung seperti mesin pompa air.

“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” jelas Presiden Prabowo.

Langkah ini diambil demi menjaga kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar masyarakat tetap produktif, sementara korporasi wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.

“Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” imbuhnya. (Ant/E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *