
INDONESIA resmi menandatangani Konvensi Siber PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9), sebagai langkah memperkuat kerja sama internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan siber lintas negara.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono yang mewakili Pemerintah RI. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi salah satu dari 91 pihak yang telah menandatangani Konvensi Siber. Dari jumlah tersebut, tiga pihak di antaranya telah meratifikasi konvensi tersebut.
Konvensi Pertama PBB tentang Kejahatan Siber
United Nations Convention against Cybercrime, Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of Information and Communications Technology Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes atau Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber dalam lingkup global.
Selain itu, konvensi tersebut menjadi landasan bagi pengaturan kerja sama internasional dalam menangani kejahatan siber yang melibatkan lebih dari satu negara.
Indonesia tercatat berperan aktif dalam proses perundingan Konvensi Siber sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga konvensi tersebut diadopsi pada 24 Desember 2024.
Dalam proses tersebut, Indonesia berkontribusi baik sebagai negosiator maupun rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.
Penanganan Kejahatan Siber
Bagi Indonesia, penandatanganan Konvensi Siber dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan serta kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional.
Konvensi tersebut juga akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum Indonesia dalam meningkatkan kerja sama internasional untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan siber lintas negara.
Kerja sama tersebut mencakup upaya penanganan sejumlah kejahatan, antara lain penipuan daring (online scam), perjudian daring, hingga pornografi anak.
Persiapan Ratifikasi
Setelah penandatanganan, Pemerintah RI akan mempersiapkan proses ratifikasi serta berbagai langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan Konvensi Siber ke dalam kerangka hukum nasional.
Adapun Konvensi Siber akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40. (P-4)
