
Munculnya nama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menjadi sorotan.
Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Bung Karno, Cecep Handoko alias Ceko meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabaikan keterangan yang muncul dalam BAP maupun persidangan, khususnya terkait dugaan aliran uang US$1 juta yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Menurut Ceko, apabila keterangan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana dan didukung alat bukti, KPK memiliki ruang untuk melakukan pengembangan perkara.
“Jika dalam proses pembuktian di persidangan muncul nama baru (fakta persidangan) yang diduga kuat ikut serta atau menikmati hasil korupsi, UU KPK memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan pengembangan,” kata Ceko ketika dihubungi wartawan, Sabtu (25/09/2026).
Ceko menilai kemunculan nama seseorang dalam BAP, terlebih jika dikaitkan dengan dugaan aliran uang, tidak semestinya berhenti sebagai bagian dari keterangan terdakwa atau saksi.
“Ketika sebuah nama muncul dalam BAP atau persidangan, terlebih dalam konteks peran yang relevan terhadap tindak pidana, maka keberadaan nama tersebut tidak bisa dianggap remeh atau sekadar pelengkap narasi,” ujarnya.
Dalam BAP, Gus Alex mengungkap dugaan aliran uang sebesar US$1 juta yang disebut berkaitan dengan Pansus Angket Haji DPR. Ketika itu, Nusron diketahui menjabat sebagai Ketua Pansus Angket Haji DPR.
Gus Alex dalam pemeriksaannya menyebut uang tersebut dikumpulkan melalui sejumlah pihak sebelum kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Khomsin atau Khomsun. Menurut Gus Alex, Khomsin/Khomsun disebut sebagai orangnya Nusron berdasarkan informasi dari Zainal Abidin.
“Saya tidak mengetahui sumbernya karena yang menyiapkan adalah Muhammad Nuruzzaman. Kemudian uang tersebut dikumpulkan oleh Erik anggota Densus yang menjadi ajudan Menteri dan kemudian oleh Erik diserahkan ke seseorang bernama Khomsin atau Khomsun yang merupakan orangnya Nusron Wahid menurut Zainal Abidin,” kata Gus Alex dalam BAP.
Gus Alex juga menyebut nama Acong yang menurut pengetahuannya merupakan orang dekat atau staf Nusron.
“Saya bertemu dulu dengan Zainal Abidin bersama-sama dengan Khomsin/Khomsun dan juga Acong yang saya ketahui adalah orang dekatnya/stafnya Nusron Wahid,” ujar Gus Alex.
Uang tersebut, menurut keterangan Gus Alex, kemudian diserahkan di Hotel Kalibata. Ia mengatakan keyakinannya bahwa uang tersebut sampai kepada Nusron didasarkan pada pihak-pihak yang disebut berada dalam rantai penyerahan.
“Saya jelaskan bahwa menurut pandangan saya berdasarkan para pihak yang menerima uang yakni Khomsin/Khomsun dan Acong yang sepengetahuan saya merupakan orang dekatnya Nusron Wahid maka saya meyakini uang tersebut sampai kepada Nusron Wahid,” demikian keterangan Gus Alex dalam BAP.
Zainal: Gus Alex Minta Uang Disampaikan ke Nusron
Keterangan tersebut kemudian berkaitan dengan BAP Zainal Abidin. Dalam BAP, Zainal mengungkap bahwa Gus Alex pernah meminta dirinya menyampaikan titipan uang kepada Nusron setelah Ace Hasan Syadzily disebut menolak menerima uang.
“Beberapa hari kemudian Sdr. Gus Alex kembali mengajak saya bertemu. Dalam pertemuan tersebut Sdr. Gus Alex kembali meminta saya untuk menyampaikan titipan uang kepada Sdr. Nusron Wahid karena Sdr. Ace Hasan sudah menolak,” kata Zainal dalam BAP.
Zainal mengaku tidak bersedia menjalankan permintaan tersebut. Namun, dia kemudian menyebut nama Khomsin sebagai pihak yang dapat dititipi uang.
Beberapa hari kemudian, menurut Zainal, Gus Alex kembali menghubunginya dan menyampaikan bahwa uang sekitar US$1 juta telah diserahkan kepada Khomsin.
“Beberapa hari kemudian, Sdr. Gus Alex menelepon saya dan menyampaikan bahwa Sdr. Gus Alex sudah menyerahkan uang kepada Sdr. Khomsin. Jumlahnya sekitar US$1.000.000,” ungkap Zainal.
Zainal kemudian mengaku menghubungi Khomsin untuk memastikan apakah uang tersebut telah diterima.
“Kemudian Sdr. Khomsin menyampaikan bahwa sudah menerima uang tersebut,” kata Zainal dalam BAP.
Rangkaian keterangan tersebut, kata Ceko, kini menjadi bagian dari fakta yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum. Ceko menilai KPK perlu mencermati seluruh keterangan tersebut secara utuh dan tidak hanya melihat kemunculan nama sebagai informasi yang berdiri sendiri.
“Jika dalam proses pembuktian di persidangan muncul nama baru (fakta persidangan) yang diduga kuat ikut serta atau menikmati hasil korupsi, UU KPK memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan pengembangan,” kata Ceko.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap fakta yang relevan dengan perkara tidak berhenti di ruang persidangan.
