Wednesday, September 30

Kredit Tumbuh 13,65%, Tapi Mengalir ke Mana?


Di atas kertas, kabar dari perbankan cukup menggembirakan. Bank Indonesia mencatat kredit perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 13,65% secara tahunan, sedikit lebih tinggi dari Juli yang tumbuh 13,58%. Kredit investasi bahkan melaju 25,11%, kredit modal kerja 11,45%, dan kredit konsumsi 5,07%.

Likuiditas juga terus didorong. Hingga minggu pertama September, insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diperoleh bank mencapai Rp461,2 triliun. Dana pihak ketiga tumbuh 10,94%, sementara minat penyaluran kredit masih dinilai longgar.

Semua itu penting. Tetapi bagi perekonomian, ada satu pertanyaan yang tidak kalah penting: kredit tersebut sebenarnya mengalir ke mana?

Pertanyaan ini bukan untuk meragukan pertumbuhan kredit. Justru sebaliknya. Ketika intermediasi sedang menguat, inilah saat yang tepat untuk memastikan bahwa pertumbuhan tidak hanya memperbesar angka di neraca perbankan, tetapi juga memperbesar kapasitas ekonomi.

Angka kredit yang tumbuh cepat patut diapresiasi. Namun kualitas intermediasi baru terasa ketika pembiayaan benar-benar menjangkau usaha produktif, memperkuat rantai pasok, dan membuka akses baru.

Ada alasan mengapa pertanyaan tersebut relevan. Data pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bergerak dengan dinamika yang berbeda. Dalam pemberitaan The Jurnal Berita pada Agustus 2026 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pembiayaan UMKM lintas sektor per Juni 2026 mencapai Rp1.948,72 triliun dan tumbuh 2,18% secara tahunan. Khusus kredit UMKM perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun dengan pertumbuhan 1,21%.

Periode datanya memang berbeda dengan angka kredit perbankan Agustus. Karena itu, keduanya tidak tepat dibandingkan secara langsung sebagai ukuran yang sama. Namun perbedaan kecepatannya tetap memberi pesan penting, yakni pertumbuhan kredit agregat belum otomatis berarti akses pembiayaan produktif tumbuh merata.

Bisa saja kredit tumbuh tinggi karena sektor tertentu sedang ekspansif, sementara pelaku usaha kecil di rantai pasok masih menghadapi masalah klasik, seperti laporan keuangan terbatas, agunan tidak memadai, rekam jejak formal pendek, atau biaya transaksi yang dianggap terlalu tinggi oleh bank.

Di titik inilah kualitas intermediasi menjadi lebih penting daripada sekadar kuantitas.

Mulai 1 Oktober 2026, penguatan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) akan berlaku. Bank Indonesia memperluas cakupan pembiayaan, termasuk kepada pemasok, distributor, dan mitra badan usaha untuk mendukung sektor inklusif dan pertumbuhan ekonomi. Kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank juga diperluas melalui skema channeling dan executing, sementara mekanisme transfer RPIM antarbank diperkuat berbasis kontrak.

Arah kebijakan ini menarik karena mengakui satu kenyataan sederhana: tidak semua bank harus menjangkau UMKM dengan cara yang sama.

Ada bank yang memiliki jaringan ritel kuat. Ada yang lebih unggul pada pembiayaan korporasi dan supply chain. Ada pula yang lebih efektif bekerja melalui bank atau lembaga lain yang lebih dekat dengan pelaku usaha.

Fleksibilitas tersebut dapat menjadi kekuatan. Namun ia juga membawa ujian baru. Jangan sampai pemenuhan rasio menjadi tujuan akhir, sementara dampak ekonominya justru sulit terlihat.

Bagi saya, setidaknya ada empat pertanyaan yang perlu diajukan untuk menilai kualitas pembiayaan inklusif.

Pertama, access. Apakah kredit benar-benar menjangkau pelaku usaha yang sebelumnya kurang terlayani? Jika pembiayaan hanya berputar pada debitur yang sejak awal sudah mudah mendapat akses, angka inklusi bisa terlihat baik tetapi manfaat tambahannya terbatas.

Kedua, additionality. Apakah kebijakan dan insentif menghasilkan pembiayaan baru, atau hanya membuat kredit yang memang sudah akan disalurkan kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori tertentu? Tambahan pembiayaan yang nyata lebih penting daripada sekadar tambahan pencatatan.

Ketiga, allocation. Untuk apa kredit digunakan? Pembiayaan modal kerja pemasok, pembelian mesin, digitalisasi usaha, perluasan kapasitas produksi, atau perbaikan distribusi memiliki dampak yang berbeda terhadap ekonomi dibandingkan pembiayaan yang tidak menambah kemampuan produktif.

Keempat, accountability. Perluasan akses tidak boleh mengendurkan underwriting, monitoring, dan manajemen risiko. Inklusi yang sehat bukan kredit sebanyak-banyaknya, melainkan kredit yang tepat bagi debitur yang tepat, dengan struktur yang dapat dibayar kembali.

Salah satu peluang terbesar justru berada pada rantai pasok.

Banyak UMKM tidak memiliki laporan keuangan yang sempurna, tetapi memiliki aktivitas ekonomi yang nyata. Mereka memasok barang ke perusahaan besar, menjadi distributor produk, menerima pesanan berulang, atau mempunyai invoice dengan pola pembayaran yang relatif stabil.

Informasi seperti volume pesanan, frekuensi transaksi, pola pembayaran, hubungan dengan pembeli utama, dan rekam jejak invoice dapat memperkaya penilaian risiko. Dengan pendekatan ini, bank tidak hanya melihat apa yang dimiliki pelaku usaha, tetapi juga melihat bagaimana usahanya benar-benar berjalan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM bahkan membuka ruang bagi skema khusus yang menyesuaikan karakteristik bisnis dan siklus usaha, termasuk supply chain financing. Prinsipnya tetap sama, yakni akses dibuat lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, tetapi tata kelola serta manajemen risiko harus tetap memadai.

Ini penting. Sebab akses pembiayaan tidak akan berkelanjutan jika pada akhirnya menghasilkan kualitas kredit yang buruk.

Di sisi lain, supply-chain finance juga bukan obat untuk semua masalah.

Ketergantungan berlebihan pada satu anchor company dapat menciptakan konsentrasi baru. Jika pembeli utama terganggu, banyak pemasok kecil bisa terdampak dalam waktu bersamaan. Data transaksi juga tidak selalu cukup untuk menggantikan pemahaman terhadap model bisnis, karakter pengelola, dan kemampuan usaha bertahan ketika siklus ekonomi berubah.

Oleh karena itu, teknologi dan data seharusnya membantu judgment, bukan menggantikannya.

Bank tetap membutuhkan pemahaman mengenai siapa debiturnya, bagaimana arus kas terbentuk, seberapa besar ketergantungan pada satu pelanggan, dan apa yang terjadi jika skenario terburuk benar-benar datang.

Kebijakan makroprudensial yang akomodatif memberi ruang bagi perbankan untuk terus menyalurkan kredit. Penguatan RPIM memberi jalur yang lebih luas untuk menjangkau sektor inklusif. OJK juga telah membangun kerangka agar pembiayaan UMKM dapat lebih mudah diakses tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

Tahap berikutnya adalah memastikan bahwa seluruh instrumen tersebut dinilai dari hasil, bukan hanya dari pemenuhan indikator. Berapa banyak debitur baru yang sebelumnya tidak memiliki akses lalu memperoleh pembiayaan? Berapa banyak pelaku usaha yang naik kelas? Apakah kredit menambah kapasitas produksi? Apakah rantai pasok menjadi lebih kuat? Apakah kualitas kredit tetap sehat setelah satu atau dua tahun?

Pertanyaan seperti ini memang lebih sulit dijawab dibandingkan sekadar membaca persentase pertumbuhan. Namun justru di situlah kualitas kebijakan terlihat.

Pertumbuhan kredit 13,65% adalah momentum yang baik. Kredit investasi yang tumbuh lebih dari 25% juga menunjukkan bahwa pembiayaan produktif sedang bergerak kuat. Tetapi pertumbuhan yang berkualitas membutuhkan satu langkah tambahan, yakni memastikan likuiditas menemukan jalan menuju aktivitas ekonomi yang menciptakan nilai tambah.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan hanya “berapa besar kredit tumbuh?”, melainkan “siapa yang memperoleh akses, pembiayaan itu dipakai untuk apa, dan nilai tambah apa yang tercipta?”

Pertumbuhan kredit menciptakan momentum. Kualitas alokasi mengubah momentum itu menjadi produktivitas. Dan ketika intermediasi berhasil menghubungkan likuiditas dengan pelaku usaha yang produktif, perbankan tidak hanya memperbesar neracanya. Ia ikut memperbesar kapasitas ekonomi.

 

Sumber/referensi data:

Bank Indonesia – Tinjauan Kebijakan Moneter September 2026

Bank Indonesia – Laporan Kebijakan Moneter Triwulan II 2026 (penguatan RPIM efektif 1 Oktober 2026)

OJK – POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM

The Jurnal Berita – Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan, OJK dan Kementerian Bentuk Satgas UMKM, 13 Agustus 2026

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *