Wednesday, September 30

Sempat Ditanya Hakim soal Punya Kekuatan Gaib, Ini Alasan Pemohon Cabut Gugatan Pasal Santet di MK


Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan), didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026)(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dikenal luas sebagai Pasal Santet, telah ditarik kembali oleh para pemohon.

Berdasarkan risalah ketetapan MK di Jakarta, uji materiil pasal tersebut diajukan oleh lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Alasan utama di balik penarikan permohonan ini adalah karena para pemohon menyadari bahwa uraian kerugian konstitusional yang mereka miliki belum bersifat spesifik, aktual, atau potensial, melainkan baru sebatas kerugian yang bersifat akademik.

“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/9).

Melalui ketetapan tersebut, MK secara resmi mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan permohonan ditarik kembali, serta menegaskan bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Bambang Sujatmiko bersama empat rekannya, yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka mempersoalkan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut secara spesifik mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV bagi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain yang perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.

Dalam argumen awalnya, para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” tidak memiliki parameter atau batasan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran sepihak oleh aparat penegak hukum.

“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9).

Meski sempat menyita perhatian publik, permohonan ini sempat diwarnai dinamika dalam persidangan pendahuluan. Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mempertanyakan kaitan langsung kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dengan norma yang diuji.

“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” tanya Saldi.

Nada serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang mempertanyakan pengalaman langsung para pemohon terkait praktik santet guna menguji keterkaitan kerugian konstitusional mereka. Saat itu, para pemohon mengaku tidak pernah menyantet, disantet, maupun berguru menjadi dukun santet.

“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” ucap Adies.

Dengan ditariknya permohonan tersebut secara sukarela oleh para pemohon karena alasan kerugian yang masih bersifat akademik, perkara pengujian Pasal Santet ini resmi dihentikan oleh Mahkamah Konstitusi.

(Ant/P-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *