
ANGGOTA Ombudsman RI Maneger Nasution meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membuka ruang lebih luas bagi pengawasan eksternal, khususnya terhadap potensi maladministrasi dalam pelayanan kepolisian.
Menurut Maneger, pergantian Kapolri bukan sekadar perubahan figur, tetapi momentum memperkuat kualitas kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepemimpinan baru perlu memastikan kewenangan kepolisian berjalan sesuai hukum, prosedur, standar pelayanan, kepatutan, dan prinsip keadilan.
“Ada satu komitmen yang patut diminta dari kepemimpinan Polri, yaitu keterbukaan terhadap pengawasan eksternal Ombudsman RI,” kata Maneger dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (2/10).
Maneger menilai Polri kerap dipandang semata sebagai institusi penegak hukum. Padahal, polisi juga menjadi salah satu penyelenggara pelayanan publik yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Mulai dari membuat laporan, mengurus administrasi, meminta perlindungan, mendapatkan pelayanan lalu lintas hingga mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan, masyarakat berhadapan langsung dengan layanan kepolisian.
Karena itu, kualitas Polri tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diungkap atau pelaku yang ditangkap. Pengalaman masyarakat ketika memperoleh pelayanan juga menjadi bagian penting dari kualitas institusi.
Maneger mengingatkan maladministrasi dapat berbentuk penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, diskriminasi hingga konflik kepentingan.
Menurut Maneger, pengawasan terhadap pelayanan Polri tidak boleh baru dilakukan ketika persoalan sudah membesar. Keluhan mengenai lambannya penanganan laporan, misalnya, bukan sekadar persoalan administrasi karena dapat berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat.
Begitu pula ketika pelapor tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan kasusnya. Ketidakjelasan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian dan memunculkan persepsi bahwa proses hukum tidak berjalan transparan.
Karena itu, pendekatan terhadap potensi maladministrasi perlu digeser dari reaktif menjadi preventif. Pengawasan internal seperti Propam dan mekanisme pengawasan lainnya tetap penting, tetapi menurut Maneger tidak seharusnya menjadi satu-satunya mekanisme.
Masyarakat juga membutuhkan pengawasan eksternal agar pelayanan kepolisian dapat dilihat dari perspektif yang independen.
Maneger menyebut sedikitnya ada empat hal yang perlu diperkuat Suyudi dalam membuka pengawasan eksternal.
Pertama, jajaran Polri perlu memastikan Ombudsman memperoleh akses dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan sesuai ketentuan. Kedua, hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman harus ditindaklanjuti dengan langkah korektif yang jelas dan terukur, bukan berhenti sebagai dokumen.
Ketiga, Polri dan Ombudsman dapat membangun mekanisme pencegahan bersama dengan memetakan titik rawan maladministrasi, mengevaluasi standar pelayanan, serta memperkuat sistem pengaduan. Keempat, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat perlu diperkuat.
Maneger menekankan pengaduan masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Justru, pengaduan merupakan salah satu cara untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai aturan.
Maneger juga menilai kekhawatiran bahwa pengawasan eksternal akan mengganggu kewenangan Polri perlu ditempatkan secara proporsional. Ombudsman tidak mengambil alih kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum.
Fokus Ombudsman adalah memastikan pelayanan publik berjalan sesuai hukum, prosedur, kewajiban pelayanan, dan prinsip kepatutan.
“Polri menjalankan kewenangan penegakan hukum. Sementara Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif maladministrasi,” ujar Maneger.
Menurut dia, kedua fungsi tersebut tidak perlu dipertentangkan. Pengawasan eksternal justru menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas agar kewenangan negara digunakan sesuai tujuannya.
Maneger melihat pergantian Kapolri sebagai kesempatan untuk memperkuat hubungan antara kewenangan, pelayanan, dan pengawasan. Kepemimpinan Suyudi diharapkan tidak hanya melanjutkan agenda penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi koreksi dari luar institusi.
“Reformasi kepolisian tidak hanya berbicara bagaimana polisi menegakkan hukum terhadap masyarakat. Reformasi ikut berbicara tentang bagaimana institusi negara mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya kepada masyarakat,” pungkasnya. (P-4)
