
KANTOR Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap Warga Negara (WN) asal Tiongkok. Sebanyak 13 WN Tiongkok ditangkap di wilayah Pergudangan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten karena menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan menjelaskan, Ke 13 WNA itu diamankan saat melaksanakan aktivitas di sebuah pergudangan.
“WNA ini diamankan saat mereka bekerja sebagai tenaga buruh kasar di wilayah Pergudangan Legok, Kabupaten Tangerang pada Rabu(30/9). Begitu diperiksa, ternyata mereka menggunakan data visa C20 (kunjungan),” kata Barron, Jumat (2/10) sore.
Namun kenyataannya, lanjut dia, ke 13 WNA tersebut bekerja sebagai buruh kasar di pergudangan itu, dengan bayaran Rp1,2 juta perhari. Menurut pemilik gudang, imbuh Barron, mereka mempekerjakan buruh dari Tiongkok karena memiliki etos kerjanya lebih tinggi dibanding pekerja lokal.
“Sampai saat ini, petugas kami masih mendalami kasus tersebut, dan seluruh pekerja proyek konstruksi pergudangan itu kami minta dihentikan sementara hingga pemeriksaan usai,” tandas Barron sembari menambahkan pemegang usaha konstruksi itu adalah Warga Indonesia yang tinggal di Jakarta Utara.
Lebih jauh Barron menjelaskan berdasarkan data Imigrasi, pengusaha lokal yang memanfaatkan tenaga kerja asing di Tangerang Raya (kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang) mengalami peningkatan. Jumlahnya, ujar dia, 2.000 tenaga kerja pada tahun 2025 lalu meningkat menjadi 6.000 WNA. (H-4)
Capt: kantor Imigrasi Tangerang saat memberikan keterangan resmi pada wartawan.(MI)
