
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus ini polisi membekuk seorang pria berinisial RW (26) diduga kuat selama ini berprofesi sebagai pengedar sabu.
“Pada Jumat (2/10) malam sekira pukul 19.00 Wita, kami berhasil membongkar peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Berau, serta membekuk seorang pria berinisial RW di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau,” beber Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto Sabtu (3/9).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus hingga ditangkapnya RW tersebut, bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat setempat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kelurahan Bugis, Tanjung Redeb.
Menindaklanjuti informasi warga, sebutnya, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil membekuk RW tanpa perlawanan di TKP.
Saat penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,75 gram diduga kuat merupakan sisa dari sabu yang diedarkan RW.
“Selain barang haram tersebut, kami juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu bundel plastik klip kecil, dua buah sendok sabu, satu dompet hitam, dua unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Agus, tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (EM)
