
OMBUDSMAN Republik Indonesia (RI) tengah mendalami langkah lanjutan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu opsi yang dikaji adalah menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme rapat pleno pimpinan.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyatakan bahwa berbagai masukan dari pihak eksternal akan dijadikan materi pertimbangan krusial sebelum lembaganya memutuskan tindakan resmi selanjutnya.
“Masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami, karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, makanya itu harus kami putuskan dalam rapat pleno, itu menjadi bahan,” ujar Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/10).
Nuzran menegaskan, seluruh proses tindak lanjut ini harus dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di internal lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Ya, kami akan mengkaji sekali lagi bahwa karena ini ada permintaan pihak luar, sementara internal berhubungan dengan temuan kita, tentu kami akan melihat nanti dari sisi prosedur SOP kami seperti apa. Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan,” imbuhnya.
Langkah ini merespons pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempersilakan Ombudsman untuk melaporkan indikasi rasuah dan pungli di Lapas Cibinong langsung kepada KPK maupun instansi penegak hukum lainnya.
Dalam penanganan kasus ini, Nuzran memastikan lembaganya berpegang teguh pada fakta-fakta objektif hasil pengawasan lapangan. Sementara itu, persoalan internal yang melibatkan para pejabat pemasyarakatan diselesaikan melalui mekanisme tersendiri.
Kronologi dan Temuan Kasus Lapas Cibinong
Skandal di Lapas Cibinong mulai terkuak setelah Ombudsman RI melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, tim menemukan fasilitas mewah menyerupai apartemen di dalam area lapas.
Respons cepat ditunjukkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, langsung mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026. Buntut dari temuan ini, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lapas resmi dinonaktifkan.
Tekanan publik semakin menguat ketika Ombudsman RI membeberkan adanya praktik pungli sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong saat menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Tidak hanya berhenti di Cibinong, Ombudsman juga mengantongi laporan serupa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Praktik lancung di rutan tersebut mencakup tarif pindah kamar senilai Rp500 ribu hingga banderol fantastis mencapai Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam sel.
Sebagai respons jangka panjang, Ombudsman RI saat ini tengah mempersiapkan investigasi atas prakarsa sendiri guna mengevaluasi tata kelola sistem pemasyarakatan secara nasional secara komprehensif. (Ant/E-4)
