Tuesday, October 6

Pria Pengedar Sabu di Kutai Barat Ditangkap Polisi, 27 Paket Siap Edar Disita


Barang bukti milik tersangka AG.(Doc Humas Polres Kubar)

SEORANG pria berinisial AG (25) Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubar, Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Kubar, Iptu Sukoco, kepada Media Indonesia, Selasa (6/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut. AG ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Mangkujaya, Kecamatan Linggang Bigung, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.20 Wita. 

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 poket sabu dengan berat kotor mencapai 10,69 gram,” bebernya.

Selain narkotika, lanjutnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Di antaranya bong atau alat hisap sabu, alat press, timbangan digital, plastik klip, dua korek api, pipet kaca, tas tangan, serta satu unit telepon seluler.

Ia membeberkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi melakukan penggeledahan di rumah AG. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sembilan poket sabu di salah satu bagian rumah.

“AG kami ringkus ketika tengah berada di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sembilan poket sabu,” kata Sukoco.

Tidak hanya fokus di satu ruang, jelasnya, penggeledahan juga dilakukan ke bagian lain rumah. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di ruang tamu.

Kemudian, jelasnya, petugas menemukan 18 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sejumlah plastik klip dan kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu di dalam satu tas tangan diakui milik tersangka.

“Jika ditotal seluruh temuan sabu tersebut berjumlah 27 paket dengan berat kotor 10,69 gram,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, AG mengakui seluruh sabu itu merupakan miliknya. Tersangka juga menyatakan, jika barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M.

Atas pengakuan tersangka, kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap M yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut. M juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Saat ini AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan M masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

”Terhadap tersangka penyidik menyangkakan pasal terkait narkotika dan sanksi pidana penjara berat,” pungkasnya. (EM)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *