Tuesday, October 6

Marak Kasus Anak Akhiri Hidup, DPR Desak Penguatan UU Perlindungan Anak


Ilustrasi.(Dok. Magnific)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany menegaskan rentetan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk dugaan bunuh diri di Mandailing Natal dan Jakarta Timur, harus menjadi alarm serius bagi semua pihak. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa rumah dan sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak.

Kasus terbaru melibatkan seorang siswi kelas 2 SD berinisial NB (7) di Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon belakang rumahnya. Sebelumnya, seorang pelajar SMP juga ditemukan meninggal di pinggir kali wilayah Jakarta Timur pada 29 September 2026 dengan meninggalkan surat untuk orang tua dan temannya.

“Kita harus menghormati proses penyelidikan, namun negara tidak boleh menunggu sampai terjadi korban berikutnya baru bergerak,” ujar Selly kepada Media Indonesia, Selasa (6/10).

Selly mengingatkan bahwa UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah memandatkan tanggung jawab kolektif antara negara, pemerintah, masyarakat, hingga keluarga. Pasal 54 secara spesifik mewajibkan perlindungan anak di lingkungan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan seksual.

Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan agar rumah menjadi tempat anak berani bercerita dan sekolah bebas dari intimidasi serta perundungan. Selly juga menyoroti perlunya integrasi sistem perlindungan antara pemerintah pusat dan daerah agar laporan kekerasan tidak berhenti tanpa penanganan yang jelas.

“Regulasinya sudah ada, mulai dari PP No 78 Tahun 2021 hingga Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Yang harus kita pastikan adalah implementasinya benar-benar hidup di sekolah, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya.

Komisi VIII DPR mendorong agar negara memastikan mekanisme pelaporan, pendampingan, dan intervensi berjalan efektif. Selly menutup dengan menekankan bahwa ukuran keberhasilan perlindungan anak bukanlah pada banyaknya kasus yang ditangani, melainkan pada semakin sedikitnya anak yang menjadi korban. (Z-10)

Penafian: Tulisan ini tidak dimaksudkan menginspirasi tindakan bunuh diri. Jika Anda mengalami depresi atau memiliki pikiran serupa, segera hubungi tenaga profesional seperti psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat.



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *