
FTSE Russell mempertahankan pasar modal Indonesia dalam kategori Secondary Emerging dalam hasil peninjauan tahunan FTSE Equity Country Classification periode September 2026 yang diumumkan pada 6 Oktober 2026.
Dalam hasil peninjauan tersebut, FTSE Russell juga tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pemantauan (Watch List). Namun, penyedia indeks global tersebut masih mencermati pelaksanaan reformasi integritas pasar modal Indonesia sebelum kembali menerapkan proses peninjauan indeks secara normal.
“FTSE Russell terus memantau secara ketat reformasi integritas pasar modal di Indonesia. Menyusul penundaan sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia pada peninjauan indeks Maret, Juni, dan September 2026, FTSE Russell sedang menilai efektivitas langkah-langkah reformasi yang baru diterapkan dalam mendukung transisi yang tertib dan stabil untuk kembali ke proses peninjauan indeks standar,” tulis lembaga itu.
FTSE Russell menyebut sejumlah reformasi telah diterapkan oleh otoritas pasar modal Indonesia. Reformasi tersebut antara lain mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penentuan batas minimum saham beredar (minimum free float), serta peningkatan perangkat pengawasan pasar (market surveillance tools).
FTSE Russell selanjutnya akan memberikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap efek Indonesia menjelang peninjauan indeks Desember 2026 dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar dan masukan yang diterima dari para pemangku kepentingan.
Indonesia tetap berada dalam kelompok Secondary Emerging bersama 14 pasar lainnya, yakni Bahrain, Chile, China, Colombia, Egypt, Iceland, India, Kuwait, Philippines, Qatar, Romania, Saudi Arabia, United Arab Emirates, dan Vietnam.
FTSE Russell mengklasifikasikan pasar saham global ke dalam empat kelompok, yakni Developed, Advanced Emerging, Secondary Emerging, dan Frontier.
Dalam peninjauan kali ini, sejumlah perubahan klasifikasi pasar juga dikonfirmasi. Yunani naik dari kategori Advanced Emerging menjadi Developed mulai 21 September 2026.
Vietnam juga naik dari Frontier menjadi Secondary Emerging secara bertahap mulai 21 September 2026. Tahap awal mencakup 10% dan akan dilanjutkan dalam tiga tahap pada Maret, Juni, dan September 2027.
Nigeria, yang sebelumnya berstatus Unclassified, masuk ke kategori Frontier mulai 21 September 2026.
Di sisi lain, Mesir dikeluarkan dari Watch List dan tetap berada di kategori Secondary Emerging. Sebelumnya, Mesir dipantau terkait potensi penurunan status ke kategori Frontier akibat berkurangnya jumlah konstituen yang memenuhi syarat. Namun, reformasi ekonomi dan peningkatan likuiditas di Bursa Efek Mesir mendorong bertambahnya saham yang memenuhi kriteria FTSE Russell.
FTSE Russell juga mencatat sejumlah perkembangan di pasar lainnya. Korea Selatan masih dipantau terkait reformasi mekanisme settlement funding dan efektivitas Market Warning System di Korea Exchange.
Sementara itu, Taiwan dipantau terkait batas harian pembelian bersih dolar Taiwan baru (TWD) sebesar US$100 juta bagi investor institusi asing atau Foreign Institutional Investors (FINI) yang ditetapkan bank sentral setempat.
Untuk Turki, FTSE Russell terus berkoordinasi dengan Borsa İstanbul dan Capital Markets Board (CMB) terkait rincian data free float, menyusul penundaan sejumlah perubahan indeks pada September 2026. Turki tidak dimasukkan ke dalam Watch List.
Adapun Oman menjadi pasar baru yang masuk Watch List. Negara tersebut dipantau untuk kemungkinan naik status dari Frontier menjadi Secondary Emerging.
Evaluasi terhadap jumlah saham dan kapitalisasi pasar Oman berikutnya akan menggunakan data per akhir Desember 2026. FTSE Russell dijadwalkan memberikan pembaruan status Oman dalam Interim Review pada Maret 2027.
Secara keseluruhan, klasifikasi FTSE Russell per 6 Oktober 2026 mencakup 26 pasar dalam kategori Developed, sembilan pasar dalam Advanced Emerging, 15 pasar dalam Secondary Emerging, dan 30 pasar dalam Frontier.
Peninjauan berkala (Interim Review) FTSE Russell berikutnya dijadwalkan pada 6 April 2027.
