
PEMERINTAH Indonesia mengajukan proposal ke World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk mendorong adanya standar atau parameter global dalam penetapan royalti bagi kreator di era digital. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proposal tersebut menjadi langkah awal Indonesia untuk mendorong pembahasan mengenai standar royalti di WIPO. Menurut dia, selama ini besaran royalti banyak ditentukan melalui negosiasi kontraktual antara pemilik karya dan platform digital.
“Tujuan kita itu. Tapi ini baru perjuangan awal. Dan ini mungkin pertama kalinya Indonesia mengajukan proposal di WIPO,” kata Supratman seusai membuka Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu (7/10).
Ia mengatakan Indonesia berharap pembahasan tersebut dapat berkembang dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Ia menargetkan pembahasan dapat berlanjut pada sidang WIPO yang dijadwalkan berlangsung pada November hingga awal Desember.
Menurut dia, Indonesia ingin agar WIPO memiliki standar yang dapat menjadi acuan dalam menentukan parameter kenaikan royalti. Hal itu dinilai penting karena mekanisme yang berjalan saat ini masih banyak menggunakan hubungan bisnis antarpihak.
“Kita berharap sekarang ini WIPO memiliki standar. Karena sekarang semua orang bernegosiasi itu kan kontraktual, B2B sekarang. Dan itu berjalan. Nah kita mau ke depan agar parameter-parameter kenaikan royaltinya itu ada. Dan itu bisa diatur oleh WIPO,” ujarnya.
Supratman mengatakan dorongan tersebut diarahkan untuk memastikan kreator memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka. Peningkatan nilai royalti, menurut dia, juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem kreativitas.
“Tujuannya cuma satu, bagaimana kreativitas itu bisa berkembang secara baik karena hasilnya secara ekonomi bisa diterima dengan layak oleh para kreator,” tuturnya.
Dia menegaskan upaya membawa isu royalti ke tingkat internasional tidak dilakukan Kementerian Hukum sendirian. Pemerintah melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Tetap Indonesia untuk mendukung proses pengajuan proposal tersebut.
Supratman mengatakan pembahasan mengenai proposal itu juga telah dikomunikasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri. Selain itu, pemerintah melibatkan pihak yang berkaitan dengan ekonomi kreatif dalam penyusunan langkah tersebut.
“Ini artinya ini semua dilakukan secara bersama. Tidak dimonopoli oleh Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurutnya, royalti menjadi salah satu isu yang perlu diprioritaskan dalam pembahasan internasional karena berkaitan langsung dengan insentif ekonomi bagi pencipta dan pelaku industri kreatif.
“Kalau hak-hak royaltinya itu meningkat tentu kreativitasnya menjadi lebih tinggi. Nah karena itu ini yang kita dorong prioritaskan,” katanya.
Forum Global Dialogue yang berlangsung di Bali pada 7-9 Oktober 2026 menjadi ruang untuk membahas tata kelola royalti lintas negara di tengah perkembangan teknologi digital. Pertemuan tersebut diikuti perwakilan 32 negara secara langsung dan empat negara secara daring, bersama organisasi internasional, asosiasi, lembaga manajemen kolektif, kreator, akademisi, serta pakar teknis.
Pembahasan forum mencakup transparansi penghitungan dan distribusi royalti, tata kelola yang akuntabel, serta interoperabilitas sistem antarnegara. Forum tersebut bersifat sukarela dan tidak menghasilkan komitmen hukum yang mengikat.
Indonesia berharap hasil pembahasan dapat menjadi bahan untuk mendorong diskusi lebih lanjut di WIPO, terutama terkait upaya membangun parameter yang lebih jelas dalam tata kelola royalti digital lintas negara. (Mir/P-3)
