
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disebut menghadirkan era baru dalam hukum ketenagakerjaan.
RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa (6/10).
Menurut Yassierli, penyusunan RUU merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Nomor 168/PUU-XXI/2023. Bersama DPR, pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian, sekaligus memperkuat keseimbangan antara perlindungan pekerja/buruh, dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu penguatan dalam RUU itu, tambah Yassierli, yakni perlindungan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan, dan perlakukan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
Prinsip non-diskriminasi, kata Yassierli, menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Selain itu, kata Yassierli, RUU ini juga menghadirkan sejumlah aturan baru. Adapun aturan yang dimaksud yakni penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, pengaturan dana cadangan pesangon, serta larangan penahanan ijazah, dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan kerja.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi undang-undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” tuturnya.
