Thursday, October 8

Sudah Keluar, Kembali Masuk Drama Bebas Bersyarat Bechi


Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.(MI)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menegaskan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dicabut sehingga dia kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali saat konferensi pers di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10), mengatakan pencabutan PB terpidana Bechi menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 bertanggal 30 September 2026 dan diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026.

“Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas,” kata Kusnali.

Ia mengemukakan SK terkait pencabutan pembebasan bersyarat disampaikan langsung kepada Bechi pada hari ini, saat dia berada di Bapas Kelas I Malang untuk menjalani wajib lapor. Bechi menunjukkan sikap kooperatif dan menerima dengan baik keputusan bebas bersyaratnya dicabut. Dia telah tiba di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB.

“Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan,” ucapnya.

Bechi divonis hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 buntut dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santriwati. Vonis kepada dia lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 16 tahun penjara.

Bechi lalu dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak periode Agustus 2025 karena menerima remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Pada kesempatan itu, Kusnali juga menjelaskan dasar pencabutan pembebasan bersyarat Bechi berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan setelah munculnya pemberitaan terkait korban.

Dari situ, kemudian pihaknya mencermati kembali terhadap serangkaian tahapan dan prosedur terkait pemberian PB bagi Bechi.

Ia menyampaikan dari upaya yang dilakukan, ditemukan adanya tahapan dan prosedur terindikasi malaadministrasi. Hal tersebut juga akhirnya menjadi dasar untuk mencabut pembebasan bersyarat bagi Bechi.

Meski demikian, untuk membenarkan adanya malaadministrasi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam petugas, yakni lima orang dari Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Bapas Kelas I Malang.

“Kami masih menunggu hasil,” ucapnya. (Ant/P-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *