Friday, October 9

Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Daring di Pamulang


ilustrasi(Dok.Antara)

SUB Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AA, 21, yang menjadi pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap sopir taksi daring. Aksi kejahatan tersebut terjadi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung cepat setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV.

“Tim Opsnal Subdit Jatanras bergerak cepat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkas Bitung, Lebak, Banten pada Kamis sore,” ujar Abdul Rahim di Jakarta, Jumat (9/10).

Kronologi dan Modus Pelaku

Peristiwa perampokan tersebut bermula pada Selasa (6/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.

Modus operandi pelaku terbilang licik. Awalnya, AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring atas nama perempuan. Saat armada tiba di titik penjemputan, korban sempat merasa curiga dan menolak karena penumpang yang datang adalah laki-laki. Namun, pelaku memohon agar tetap diantar menuju kawasan Bambu Apus, Pamulang, dan sempat mengobrol biasa sepanjang perjalanan.

Setibanya di lokasi tujuan, pelaku meminta izin turun dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar ongkos.

“Setelah kembali, pelaku langsung menusukkan senjata tajam berupa pisau kepada korban. AA kemudian mengambil alih mobil tersebut dan membawanya kabur, bahkan pelaku sempat berusaha menabrak korban yang sudah terluka,” jelas Abdul Rahim.

Pelarian Berakhir di Rangkasbitung

Berbekal laporan korban ke Polsek Pamulang pada hari yang sama, tim Subdit Jatanras bergerak melakukan pengejaran hingga melacak pelarian pelaku ke kampung halamannya di Banten. Tersangka AA yang bertindak sebagai eksekutor tunggal kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum intensif.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Satu unit mobil Toyota Calya hitam (milik korban)
  • Satu unit ponsel merek Infinix Smart 7
  • Sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban
  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi
  • Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman berat.

(Ant/P-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *