Friday, October 9

Dukung Perpres 272026 Perlindungan Ojol, Ini Catatan Garda Indonesia


Ilustrasi(MI/Agung Wibowo)

ASOSIASI Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia memberikan apresiasi kepada pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa terbitnya Perpres tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang para pengemudi ojol untuk mendapatkan perlindungan sosial dan keadilan ekonomi dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

“Namun, apabila ditanyakan apakah perpres tersebut sudah sepenuhnya sesuai dengan harapan para pengemudi ojol, tentunya kami belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh. Sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi perpres tersebut untuk dipelajari dan dikaji secara mendalam,” ujar Igun kepada Media Indonesia, Jumat (9/10).

Soroti Potongan Platform dan Layanan Barang-Makanan

Meski mendukung secara prinsip, Garda Indonesia memberikan sejumlah catatan kritis. Igun menekankan pentingnya Perpres ini untuk mengakomodasi seluruh sektor layanan, tidak terbatas pada pengangkutan penumpang saja, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pembatasan potongan biaya platform maksimal sebesar 8%. Igun mendesak agar aturan ini dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh aplikator tanpa adanya biaya tambahan tersembunyi.

“Jangan sampai potongan platform secara administratif memang diturunkan, tetapi kemudian muncul berbagai komponen biaya tambahan atau skema layanan berbayar yang justru kembali mengurangi penghasilan bersih pengemudi,” tegasnya. Menurutnya, fokus perlindungan harus tertuju pada nilai pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah dikurangi biaya operasional.

Penguatan Status Kemitraan dan Perlindungan Hukum

Garda Indonesia juga berharap Perpres 27/2026 mampu memperkuat kedudukan pengemudi sebagai mitra usaha mikro perorangan (UMKM) yang setara. Igun mengingatkan agar status kemitraan tidak hanya formalitas dalam perjanjian, sementara pengemudi tetap tidak memiliki posisi tawar terhadap kebijakan sepihak perusahaan.

Beberapa poin perlindungan hukum yang diharapkan meliputi:

  • Transparansi algoritma pembagian pesanan.
  • Mekanisme penetapan tarif yang adil.
  • Kejelasan prosedur sanksi dan pemutusan kemitraan (suspend akun).
  • Tersedianya mekanisme penyelesaian perselisihan yang transparan.

 

Desak Aturan Turunan yang Terintegrasi

Mengingat Perpres ini memerlukan pengaturan teknis, Igun meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM segera menyusun aturan turunan secara terintegrasi. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan atau kekosongan hukum di lapangan.

Ia juga meminta agar asosiasi pengemudi dilibatkan aktif dalam penyusunan aturan pelaksanaan hingga tahap evaluasi. “Kami tidak ingin perpres yang sudah lama dinantikan ini akhirnya hanya menjadi sebuah produk regulasi yang baik secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan dan pengawasannya,” pungkas Igun.

Indikator Keberhasilan: Bagi Garda Indonesia, keberhasilan Perpres 27/2026 diukur dari peningkatan kelayakan penghasilan, kekuatan perlindungan hukum, serta jaminan sosial yang nyata dirasakan oleh pengemudi di lapangan.



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *