Friday, October 9

Cegah Pelanggaran HAM, Hak Saksi Mendapat Pendampingan Advokat Perlu Diperkuat


Ilustrasi(Dok Istimewa)

PERLINDUNGAN hak saksi dalam proses peradilan pidana perlu diperkuat melalui kepastian hukum mengenai hak mendapatkan pendampingan advokat pada setiap tahapan pemeriksaan.

Pengaturan yang jelas diperlukan agar saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan sekaligus mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Persoalan tersebut menjadi fokus disertasi Rr Duni Nirbayati dalam Sidang Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Melalui penelitian bertajuk rekonstruksi pengaturan hak saksi untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara pidana di Indonesia, ia menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi saksi yang berhadapan dengan proses pemeriksaan pidana.

Menurut Duni, saksi memiliki posisi penting dalam mengungkap suatu perkara. Namun, dalam praktiknya, proses pemeriksaan juga dapat menimbulkan risiko bagi saksi, terutama ketika muncul pertanyaan yang berpotensi menempatkannya dalam posisi rentan atau menimbulkan persoalan hukum bagi dirinya.

Karena itu, kepastian mengenai hak saksi untuk memperoleh pendampingan advokat menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam regulasi hukum acara pidana. Pendampingan itu diharapkan dapat membantu memastikan hak-hak saksi terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Duni menekankan rekonstruksi pengaturan tidak cukup hanya menjelaskan hak saksi untuk mendapatkan bantuan hukum, tetapi juga perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaannya.

Salah satu persoalan yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut adalah kedudukan advokat ketika mendampingi saksi dalam tahap persidangan, termasuk batasan peran dan posisi pendamping di ruang sidang.

Menurut dia, kejelasan aturan diperlukan agar pelaksanaan pendampingan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum. Dengan demikian, perlindungan saksi dapat berjalan seiring dengan kepastian prosedur dalam sistem peradilan pidana.

Penelitian tersebut juga menyoroti pentingnya penerapan ketentuan hukum acara pidana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum yang adil.

Dalam konteks penerapan ketentuan baru, masa transisi perlu diikuti dengan penyuluhan dan sosialisasi secara luas kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, termasuk advokat.

Langkah tersebut, kata dia, dipandang penting agar setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangannya.

“Pemahaman yang sama terhadap regulasi diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan prosedur sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” pungkasnya.

Dalam sidang tersebut, disertasi Duni dipromotori Prof Agus Surono, dengan Prof Adnan Hamid dan Andi Wahyu Wibisana sebagai kopromotor. Tim penguji terdiri atas Prof Hatta Ali, Prof Irwansyah, dan Agung Iriantoro, serta penguji eksternal Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej dan Inosentius Syamsul.

Lewat penelitian tersebut, penguatan hak saksi menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kejelasan regulasi mengenai pendampingan advokat diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi, tetapi juga mendukung proses pemeriksaan perkara yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. (H-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *