Tuesday, October 13

KPK Sita Kendaraan Mewah Gus Arif


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik KPK menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyitaan kendaraan milik Arief itu bukan sekadar penambahan daftar barang bukti. KPK menduga mobil itu digunakan Arif untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan uang dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (13/10/2026). “Hari ini, Selasa (13/10/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari ARF (Arif Sugiyanto),” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta.

Menurut Budi, kendaraan itu diduga digunakan Arif untuk berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pengumpulan uang yang kemudian diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Pernyataan itu menempatkan mobil milik Arif sebagai salah satu objek yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN. Namun, KPK belum memerinci jumlah uang yang diduga dikumpulkan melalui aktivitas tersebut maupun hubungan spesifik kendaraan itu dengan setiap transaksi dalam perkara.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Nama Arif dan tiga tersangka lainnya menjadi sorotan, karena KPK menduga mereka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dugaan KPK ini membuat pengusutan perkara ini tidak hanya berpusat pada proses pengurusan HGB, tetapi juga pada kemungkinan keterkaitan para pihak yang terlibat dalam rangkaian aktivitas yang sedang diselidiki. Meski demikian, status sebagai orang kepercayaan Nusron yang disebut KPK tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Sejak OTT pada pertengahan September, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Langkah serupa dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, kemudian di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September. Pada 29 September 2026, KPK juga menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *