
TIDAK kurang dari 27 laporan dugaan perkara pelanggaran selama 11 hari masa kampanye di Pilkada Jawa Barat (Jabar), telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Dengan perincian, 21 perkara laporan dari masyarakat dan 6 perkara lainnya berupa temuan dari pengawas pemilu.
“Selama 11 hari masa kampanye ini, terdapat 27 dugaan pelanggaran atau perkara yang sedang ditangani oleh Bawaslu, terdiri dari 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye. Dan enam di antaranya dugaan pelanggaran temuan pengawas pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam usai Deklarasi Kampanye Berintegritas Bersama Bawaslu Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (6/10).
Zacky menambahkan, dari 27 pelanggaran ini, tren pelanggarannya masih terkait netralitas kepala desa dan ASN. Yang kedua di konteks money politic. Kemudian kampanye di tempat yang dilarang seperti dilakukan dari tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Baca juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Wali Kota Depok Kampanye Tanpa Izin Cuti
Bawaslu juga tentunya ingin seluruh tahapan proses penyelenggaraan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan komitmen para pasangan calon (paslon) agar menaati seluruh instrumen aturan yang berlaku sesuai UU Nomor 10/2016
pemilihan PKPU 13 tahun 2024, tentang kampanye yang harapannya adalah pada proses kampanye yang singkat ini, tidak banyak terjadi pelanggaran,” tegas Zacky.
Menurut Zacky dari temuan laporan tersebut, Bawaslu mengimbau semua paslon tidak hanya paslon cagub dan wakil gubernur tetapi juga bupati
dan wali kota yang tersebar di 27 kabupaten/kota untuk menelisik kembali aturan, khususnya di pasal 69 UU 10/2016, tentang larangan dan sanksi kampanye.
Baca juga : Bawaslu Imbau Calon Tidak Mencuri Start Kampanye
“Memang belum ada laporan pelanggaran lain, selain laoran pelanggaran money politik, netralitas ASN pejabat negara, kepala desa. Lalu laporan
tentang pelanggaran penyebaran informasi hoaks, politisasi, SARA. Jadi masih di seputar itu saja,” ujar Zacky.
Zacky pun merinci, 27 perkara tersebut yaitu netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu ada 10 perkara. Yakni di Kabupaten Ciamis ada 3 perkara, Kabupaten Subang 1 perkara, Kabupaten Cianjur 3 perkara, Indramayu 1 perkara. Karawang 1 perkara, dan Majalengka 1 perkara.
Politik uang ada tiga perkara yakni di Kabupaten Subang satu, Kota Cimahi dua. Lalu pelanggaran ber-kampanye di tempat pendidikan ada tiga perkara di Cianjur, kerusakan alat peraga kampanye di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara di Karawang
“Terhadap semua pelanggaran tersebut, Bawaslu hanya merekomendasikan. Misalnya ASN terbukti melanggar netralitas, maka akan direkomendasikan ke BKN. Semula ke KASN, namun saat ini lembaga tersebut sudah dibubarkan sesuai Undang-Undang 22/2024,” tutur Zacky.
Oleh sebab itu, pelanggaran netralitas ASN akan ditangani oleh kepala daerah dalam hal ini PJ bupati dan wali Kota. Nanti mereka yang akan mengkaji memeriksa apakah hukuman disiplin sedang, ringan, atau berat. Terkait tiga perkara money politik, kini sedang ditangani serta masih belum ada putusan. Zacky menyebut, prosedur penanganan pelanggaran bukan di Bawaslu, melainkan di sentra Gakumdu. (AN/J-3)
