
MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi judi online, Kamis (14/11). Itu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meutya mengatakan pertemuan dengan OJK untuk membahas kerja sama pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan berdasarkan pertemuan tersebut Komdigi dan OJK akan memblokir 10 ribu rekening yang terkait dengan judi online.
“Di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” kata Meutya.
pihaknya akan mengintegrasikan aplikasi cekrekening.id dengan sistem Antiscam Center besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengedukasi masyarakat mengenai rekening yang aman, tidak terafiliasi judi online.
“(Aplikasi) ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi, ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman. Ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerja sama seperti ini semua rekening dapat dipantau,” katanya, Kamis (14/11).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan pihaknya akan menghubungi bank tempat 10 ribu rekening yang terafiliasi judi online.. Ia meminta bank untuk melakukan pemblokiran dan juga melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap ribuan rekening itu.
“Kami juga meminta kepada bank melakukan pendalaman terhadap rekening pemilik rekening untuk melakukan assesment menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening lainnya yang dimiliki oleh yang diblokir sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak kepada 10 ribu,” katanya. (H-3)
