FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, mengindikasikan membuka peluang memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dalam sidang kasus korupsi Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini untuk memverifikasi kembali pengembalian dana sebesar Rp850 juta dari SYL ke NasDem, serta untuk mengetahui apakah dana tersebut digunakan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
“Jika memungkinkan kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni agar kami bisa meng-crosscheck keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya,” kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5) malam, dikutip dari ANTARA.
Sahroni sebelumnya telah memberikan keterangan selama tahap penyidikan terkait aliran dana dari SYL ke NasDem dan telah menyertakan bukti pengembalian dana sebesar Rp850 juta.
Namun, jika dipanggil sebagai saksi di sidang, KPK akan mendalami alasan di balik pengembalian tersebut, termasuk kemungkinan bahwa uang tersebut diberikan secara tidak sah sehingga dikembalikan oleh NasDem.
“Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta, di luar yang didakwakan,” tuturnya.
Meyer menyatakan bahwa dari pendalaman tersebut, akan diambil kesimpulan berdasarkan keterangan saksi sebelumnya dan berbagai alat bukti yang ada.
Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp850 juta dari SYL ke NasDem melalui beberapa tahap penyerahan.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, mengindikasikan membuka peluang memanggil Bendahara… Hukum, Ahmad Sahroni, jaksa kpk, NasDem, SYL
