Wednesday, September 23

Kronologi Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim dan Sikap PSI


Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie Louisa (kanan) menjawab pertanyaan warga saat berkunjung di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (3/12/2023). Kaesang akan melakukan safari(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.)

KASUS hukum yang menyeret politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, memasuki babak baru. Grace resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aliansi gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terkait unggahan video yang melibatkan sosok Jusuf Kalla. Di tengah desakan hukum tersebut, PSI mengambil sikap tegas dengan tidak memberikan bantuan hukum secara kelembagaan.

Laporan ke Bareskrim Polri oleh 40 Ormas Islam

Pada Senin, 4 Mei 2026, aliansi gabungan yang terdiri dari sekitar 40 ormas Islam mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Grace Natalie atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan konten video mengenai Jusuf Kalla. Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Grace sebagai salah satu tokoh kunci di internal PSI.

Awal Mula Komentar Grace Natalie terhadap Video Jusuf Kalla

Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie tengah dihadapkan dengan masalah hukum dalam kasus dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Dalam unggahan video di akun Instagram @gracenat yang diunggah pada 13 April 2026, Grace Natalie memberikan tanggapan soal pernyataan Jusuf Kalla mengenai konsep mati syahid dalam ceramah yang disampaikan JK di Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Sikap Resmi PSI: Tidak Ada Bantuan Hukum Kelembagaan

Menanggapi laporan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI memberikan pernyataan resmi pada Selasa, 5 Mei 2026. Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Grace Natalie dalam video tersebut merupakan sikap pribadi dan bukan representasi resmi partai.

Oleh karena itu, PSI memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum secara institusi. “Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ahmad Ali di Kantor DPP PSI.

Meski demikian, Ahmad Ali menambahkan bahwa dukungan secara personal tetap diberikan kepada Grace sebagai bentuk solidaritas antar sahabat dan rekan sejawat, namun tetap memisahkan urusan tersebut dari struktur organisasi partai.

Poin Utama Pernyataan PSI:

  • Pernyataan Grace Natalie dianggap sebagai pendapat pribadi.
  • PSI tidak memberikan bantuan hukum resmi (institusional).
  • Dukungan yang diberikan hanya bersifat personal atau pertemanan.

Ade Armando Mengundurkan Diri dari PSI

Bersamaan dengan polemik yang menimpa Grace Natalie, kader PSI lainnya, Ade Armando, secara mengejutkan menyatakan pengunduran dirinya dari partai pada Selasa, 5 Mei 2026. Ade mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi kebaikan bersama dan untuk menjaga citra partai.

Ade menyadari bahwa berbagai kritik dan hujatan yang diarahkan kepadanya belakangan ini mulai berdampak negatif pada reputasi PSI. “Tidak adil ya, kalau bapak-bapak, ibu-ibu di PSI harus juga menanggung akibat dari apa yang saya sampaikan,” tegas Ade dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI.

 

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *