
POLEMIK soal nasib guru honorer yang rencananya akan dihapus pada 2027 terus memanas. Di tengah kegelisahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengingatkan bahwa sebenarnya pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer sejak tahun lalu.
“Kan emang sudah tidak boleh mengangkat honorer lagi. Sejak 2024 kemarin, pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer,” tegas Zudan saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (7/5).
Pernyataan mantan Penjabat Gubernur Sulsel ini sekaligus mengoreksi anggapan publik bahwa penghapusan honorer adalah wacana baru.
Menurutnya, aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah jelas, namun implementasi penuh mengalami penundaan.
Alih-alih mempertahankan status honorer, Zudan menegaskan bahwa satu-satunya jalan bagi guru honorer yang ingin tetap mengajar adalah dengan segera mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honorer boleh daftar jadi CPNS atau PPPK. Jangan menunggu dihapus, karena pemerintah sudah tidak membuka lowongan untuk tenaga honorer murni lagi,” ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah tidak akan memberhentikan paksa guru honorer, tetapi status mereka harus bertransformasi menjadi ASN atau PPPK.
Jika tidak, setelah 2027, mereka otomatis tidak bisa lagi mengajar dengan status “honorer” karena secara sistem kepegawaian, status tersebut dihapus.
Zudan yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menambahkan bahwa saat ini hanya ada tiga profesi yang diperbolehkan direkrut dengan sistem outsourcing (alih daya) oleh pemerintah.
Ketiganya adalah pamdal (Pengamanan Dalam), Sopir, Tenaga Kesehatan, dengan skema khusus.
“Bukan honorer, tapi outsourcing. Karena karakter pekerjaannya berbeda. Misalnya Pamdal, sudah tidak bisa usia sampai 60 tahun karena kemampuan fisik menurun. Sopir juga begitu,” jelas Zudan.
Artinya, profesi guru tidak masuk dalam daftar pengecualian tersebut. Guru wajib berstatus ASN atau PPPK.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengonfirmasi bahwa tahun 2027 adalah masa resmi penghapusan istilah guru honorer.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang ASN yang semestinya berlaku penuh pada 2024.
“Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Jadi ini konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku 2024, tetapi karena berbagai pertimbangan, baru efektif mulai tahun 2027,” ujar Abdul Mu’ti beberapa waktu lalu. (LN/E-4)
