Tuesday, September 22

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Setelah Kasus Sindikat Judi Online Internasional


Para terduga pelaku judi online jaringan internasional berjalan menuju bus untuk dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) seusai digerebek jajaran Bareskrim Polri di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Dalam penggerebekan tersebu(Usman Iskandar/MI)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) usai pengungkapan dugaan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 320 WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana keimigrasian dan kemungkinan keterlibatan dalam kejahatan lintas negara.

Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme joint investigation bersama Kepolisian RI. Ratusan WNA tersebut dipindahkan, Minggu (10/5) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi guna menjalani pendalaman lebih lanjut.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, dari total 320 WNA yang diamankan, sebanyak 224 orang merupakan laki-laki dan 96 lainnya perempuan. Mayoritas diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), hingga fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selain itu, Imigrasi juga mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Menurut Hendarsam, dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya lima kasus sindikat internasional yang melibatkan warga asing berhasil diungkap aparat di sejumlah wilayah Indonesia. Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi tercatat telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.026 tindakan berupa pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, dan 1.323 penangkalan.

Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi juga mengandalkan sistem terintegrasi untuk mendeteksi pelanggaran overstay dan memastikan WNA pelanggar aturan tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi.

Hendarsam menegaskan, pihaknya kini juga mengevaluasi kebijakan Bebas Visa Kunjungan menyusul maraknya kasus yang melibatkan warga asing.

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” tuturnya.

Ia memastikan Ditjen Imigrasi tetap mengedepankan prinsip selektif dalam pengawasan WNA yang masuk ke Indonesia. (H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *