
Wacana kebijakan yang membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui penambahan layer atau golongan tarif cukai rokok menuai kritik dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum serta menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan yang dinilai memberi ruang kompromi terhadap pelaku rokok ilegal berpotensi merusak fondasi penegakan hukum nasional.
“Intinya tidak bagus. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana, dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” ujar Yenti.
Menurutnya, kebijakan fiskal seharusnya tetap berjalan seiring dengan prinsip penegakan hukum pidana, terutama dalam penanganan kejahatan ekonomi. Ia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran dapat mengaburkan batas antara tindakan legal dan ilegal. Yenti menegaskan legalisasi terhadap praktik yang sebelumnya dianggap ilegal berisiko memunculkan moral hazard dan melemahkan kewibawaan hukum negara.
“Risikonya ada penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, mau menertibkan atau justru tutup mata terhadap moral hazard yang sangat berbahaya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan hukum yang mendalam. Karena itu, menurutnya, pelanggaran hukum tidak dapat dengan mudah dikompromikan melalui kebijakan administratif atau fiskal. Selain itu, Yenti juga menyoroti potensi ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi aturan cukai dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dipikirkan tidak dampaknya terhadap pengusaha yang selama ini taat aturan? Mereka bisa kecewa karena ada perlakuan yang berbeda antara yang patuh dan yang melanggar,” ujarnya.
Penanganan Kejahatan Ekonomi Harus Konsisten
Menurut Yenti, penanganan kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Ia menilai inkonsistensi kebijakan justru dapat memperlemah upaya pemberantasan kejahatan ekonomi, termasuk praktik peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.
“Kalau dilihat dari perspektif pemberantasan kejahatan ekonomi, pendekatan seperti ini terlihat mendua,” kata Yenti.
Di sisi lain, dorongan memperkuat penegakan hukum juga dinilai sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Sejumlah pelaku industri disebut telah dipanggil dalam proses penyelidikan tersebut, termasuk pengusaha rokok asal Madura, H. Her, yang memenuhi panggilan KPK pada 9 April lalu.
Langkah penegakan hukum tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri legal yang selama ini mematuhi regulasi.
