Saturday, September 26

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Peta Jalan Perlindungan Harus Diimplementasikan


Ilustrasi(Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas melonjaknya angka paparan judi online di kalangan anak-anak. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik perjudian daring tersebut.

Kondisi ini dinilai sebagai peringatan serius bagi keselamatan dan tumbuh kembang anak. Menurut Arifah, keterlibatan anak dalam judi online bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan bentuk kerentanan terhadap eksploitasi di ruang digital yang memerlukan penanganan sistematis.

Data Kritis: Sekitar 200.000 anak Indonesia terdeteksi terpapar judi online melalui berbagai kanal digital seperti iklan terselubung, promosi influencer, hingga gim bermuatan judi.

Urgensi Implementasi PARD

Menteri Arifah menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memutus rantai judi online pada anak. Ia mendorong percepatan implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD).

“Pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Melalui PARD, pemerintah akan menjalankan langkah strategis yang meliputi:

  • Pencegahan eksploitasi digital anak secara masif.
  • Penguatan koordinasi penegakan hukum lintas sektor.
  • Kampanye edukatif “Anak Aman Digital” untuk meningkatkan literasi keluarga.
  • Pemutusan akses konten perjudian dan penguatan sistem deteksi dini.

Keluarga Sebagai Benteng Utama

Dalam upaya ini, Kemen PPPA menempatkan keluarga sebagai lini pertama pengawasan. Orang tua diminta aktif mendampingi aktivitas digital anak dan membangun komunikasi terbuka guna mengenali risiko sejak dini. Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA bekerja sama dengan Save the Children Indonesia menyusun modul pengasuhan anak di era digital.

Selain keluarga, satuan pendidikan juga memegang tanggung jawab besar dalam membangun budaya digital yang sehat. Arifah menekankan bahwa anak-anak yang sudah terpapar harus dipandang sebagai korban yang berhak mendapatkan pemulihan tanpa stigma.

“Kemen PPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Anak adalah korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi,” pungkasnya.

Sinergi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, hingga penyedia platform digital untuk menciptakan ekosistem internet yang ramah anak. (Fik/I-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *