
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengambil tindakan tegas dengan menunda keberangkatan 89 calon jamaah haji nonprosedural. Tindakan ini dilakukan dalam kurun waktu sejak dimulainya masa pemberangkatan pada 22 April 2026 hingga Minggu (17/5).
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa tren keberangkatan nonprosedural ini masih terus dipantau ketat. Penundaan terbaru terjadi pada Jumat (15/5), di mana petugas mencegah 32 orang sekaligus yang diduga akan melaksanakan ibadah haji tanpa dokumen resmi.
“Kami bekerja sama dalam satgas dengan bantuan Polresta Bandara serta Kementerian Haji dan Umrah. Hingga saat ini, khusus di Soekarno-Hatta, telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 orang,” ujar Galih dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Modus Visa Kerja dan Jalur Transit
Penyelidikan imigrasi mengungkap berbagai modus yang digunakan para calon jamaah untuk menghindari pemeriksaan petugas. Salah satu yang paling umum adalah penggunaan visa kerja atau iqama (izin tinggal resmi di Arab Saudi).
Para jamaah seringkali tidak langsung terbang ke Arab Saudi. Mereka menggunakan penerbangan biasa dan melakukan transit di negara ketiga seperti Malaysia atau Korea Selatan dengan dalih berwisata, sebelum akhirnya mengajukan visa masuk ke Arab Saudi dari negara tersebut.
“Mungkin itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana (dengan iqama). Namun, pada akhirnya, tujuan utamanya adalah haji. Mereka menggunakan penerbangan biasa sehingga berbeda rombongan dengan jamaah haji reguler,” jelas Galih.
Pengawasan Ketat di Seluruh Embarkasi
Langkah preventif ini sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Sejak 22 April lalu, seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk menyaring keberangkatan jamaah.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji resmi, namun di saat yang sama berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural,” tegas Hendarsam dalam pernyataan sebelumnya.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat bahwa ibadah haji wajib dilakukan secara prosedural melalui jalur resmi yang terdaftar. Penggunaan visa non-haji untuk beribadah haji sangat berisiko, mulai dari potensi masalah hukum di Arab Saudi, ketiadaan perlindungan dari pemerintah RI, hingga ancaman deportasi dan pencekalan masuk ke wilayah Arab Saudi di masa depan.
Saat ini, Satgas Haji di Bandara Soetta terus melakukan koordinasi intensif guna memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik haji ilegal yang dapat merugikan warga negara Indonesia sendiri. (Ant/I-1)
