
KRITIK mengenai revisi UU HAM dan posisi Komnas HAM kembali memperlihatkan pola lama dalam diskursus demokrasi Indonesia: setiap perubahan kelembagaan negara segera dicurigai sebagai upaya pelemahan demokrasi (Lev, 1990; Aspinall, 2010). Artikel berjudul Amendment Human Rights Bill won’t strengthen Komnas HAM muncul dalam pola tersebut. Warnanya jelas: revisi UU diposisikan sebagai ancaman terhadap independensi Komnas HAM dan sebagai langkah negara untuk mengontrol agenda hak asasi manusia (Observer ID, 2026).
Dalam sistem ketatanegaraan, Komnas HAM bukan cabang utama kekuasaan negara seperti legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Komnas HAM merupakan state auxiliary body, yaitu lembaga penunjang negara yang menjalankan fungsi pemantauan, penyelidikan, mediasi, pendidikan HAM, dan pemberian rekomendasi (Asshiddiqie, 2006). Independensinya tidak dapat dimaknai sebagai posisi yang sepenuhnya terpisah dari koordinasi negara.
Dalam tata kelola modern, koordinasi antarlembaga merupakan kebutuhan dasar dalam pelaksanaan kebijakan HAM yang melibatkan banyak sektor. Masalah muncul ketika independensi dipahami secara absolut, seolah setiap hubungan dengan pemerintah otomatis berarti kooptasi. Cara pandang ini mendorong kecenderungan menempatkan Komnas HAM di atas evaluasi publik, sehingga kritik terhadap efektivitas dan desain kelembagaannya mudah dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Sebagian besar kritik terhadap revisi UU HAM masih dibentuk oleh warisan psikologis Reformasi 1998, ketika negara dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil, sementara Komnas HAM ditempatkan sebagai benteng moral. Cara pandang ini memiliki dasar historis yang kuat pada masa transisi dari otoritarianisme.
Namun, saat ini situasi telah berkembang jauh lebih kompleks di mana persoalan utama HAM tidak lagi hanya menyangkut represi negara, tetapi juga lemahnya efektivitas birokrasi HAM itu sendiri seperti pengaduan menumpuk, implementasi rekomendasi tidak berjalan, koordinasi antarlembaga lemah, dan konflik kewenangan terus berulang (Komnas HAM RI, 2024).
Persoalan yang jarang dibahas adalah keterbatasan kewenangan Komnas HAM dalam sistem hukum Indonesia. Publik melihat pola yang berulang: penyelidikan dilakukan, rekomendasi dikeluarkan, tetapi proses hukum sering berhenti tanpa tindak lanjut yang efektif. Akibatnya, Komnas HAM lebih tampil sebagai otoritas moral dan penghasil tekanan politik, bukan lembaga yang memiliki daya paksa kuat dalam penegakan HAM.
Penting juga dikritisi, bahwa perhatian pada masalah HAM menunjukkan ketimpangan nyata di mana kasus yang memperoleh sorotan adalah yang memiliki daya tarik politik dan media. Persoalan HAM sehari-hari seperti diskriminasi rasial, keterbatasan akses air bersih, kerentanan lansia, eksklusi penyandang disabilitas, kemiskinan struktural, degradasi lingkungan hidup, hingga eksploitasi ekonomi digital relatif kurang memperoleh perhatian.
Ketimpangan ini tidak lepas dari struktur perhatian publik yang lebih mudah tersedot pada isu simbolik, konflik politik, dan kasus yang memiliki daya tarik media tinggi.
Kompetisi kewenangan antarlembaga
Bangunan asumsi bahwa negara dan HAM selalu berada dalam hubungan yang saling bertentangan adalah pandangan lama yang sudah tidak kontekstual. Dalam teori pemerintahan modern, pemenuhan HAM justru bergantung pada kapasitas negara dalam menyediakan regulasi, pelayanan publik, anggaran, dan birokrasi yang efektif (Sen, 1999; Fukuyama, 2013).
Ada kemungkinan bahwa sebagian konflik antara Komnas HAM dan kementerian HAM adalah kompetisi kewenangan antarlembaga. Sigmund Freud pernah menyebut konsep narcissism of small differences, bahwa konflik keras sering terjadi justru antara kelompok yang sebenarnya sangat dekat (Freud, 1930/1961).
Karena sama-sama bergerak dalam isu HAM, kompetisi pengaruh dan legitimasi antarlembaga menjadi sulit dihindari. Dalam konteks ini, sebagian kritik mungkin bukan murni soal demokrasi, tetapi juga kecemasan institusional (Bourdieu, 1991).
Kekhawatiran itu tidak sepenuhnya tanpa berdasar. Ancaman pelemahan independensi secara perlahan melalui mekanisme birokrasi memang pernah terjadi. Ketergantungan anggaran, tekanan administratif, dan prioritas politik pemerintah dapat membuat lembaga HAM kehilangan daya kritisnya dan mengalami teknokratisasi HAM, yaitu reduksi menjadi laporan administratif, indikator kinerja, dan prosedur birokrasi tanpa daya transformasi sosial (Habermas, 1975; Foucault, 1991).
Karena itu, pengawasan independen tetap penting. Namun pengawasan yang sehat membutuhkan proporsionalitas. Koordinasi antarlembaga tidak otomatis berarti kooptasi, koordinasi justru hal yang wajar dan dibutuhkan dalam konteks negara modern.
Trauma politik masa lalu memang penting sebagai pembelajaran, namun ketika seluruh usulan perubahan terus dimaknai sebagai ancaman, maka perdebatan menjadi tidak rasional, defensif bahkan kehilangan fokus pada kepentingan HAM masyarakat. Persoalan HAM semakin bergeser dari dominasi isu kekerasan politik pada persoalan sosial seperti pemiskinan, pembodohan, ketimpangan, kerentanan, dan lemahnya perlindungan sosial.
Tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui kritik moral atau retorika. Penegakan HAM membutuhkan kapasitas implementasi, birokrasi yang bekerja, koordinasi antarlembaga, serta kebijakan publik yang efektif (Weber, 1978; Fukuyama, 2013).
Perdebatan mengenai revisi UU HAM seharusnya diarahkan pada bagaimana membangun keseimbangan antara pengawasan independen, kapasitas administratif negara, dan akuntabilitas publik, berdasarkan hal faktual dan berbasis bukti. Dalam konteks itu, revisi UU HAM seharusnya menjadi ruang evaluasi bersama untuk membangun tata kelola HAM yang lebih rasional, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat secara nyata. (H-4)
