Sunday, September 27

Kemenag Mulai Proses Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II


Sejumlah siswa membaca Al Quran pada gerakan literasi keagamaan di halaman sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Kuta Padang dan Madrasah Tsanawiyah Swasta Harapan Bangsa (HBS) Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/7/2026).(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

DIRKETORAT Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut bukan sekadar alokasi anggaran rutin, melainkan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung keberlanjutan operasional lembaga pendidikan Islam.

“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8).

Menag berharap seluruh pengelola madrasah dan RA dapat mengoptimalkan tata kelola anggaran Tahap II ini guna meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para siswa.

Alokasi Rp4,1 Triliun untuk 83 Ribu Lembaga

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa total anggaran BOS Tahap II TA 2026 yang disiapkan mencapai Rp4,1 triliun.

Rinciannya terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Dana tersebut akan didistribusikan kepada 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA di seluruh Indonesia.

Amien menambahkan, seluruh proses pengajuan hingga verifikasi berkas pencairan kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.

Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengimbau seluruh pengelola RA dan madrasah penerima alokasi Tahap I untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Laporan tersebut menjadi syarat utama sebelum mengunggah dokumen pengajuan Tahap II.

“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tegas Nyayu.

Nyayu menyebut Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan pengajuan dan verifikasi berkas. Aturan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pengelola madrasah untuk meningkatkan kedisiplinan pelaporan serta menjamin pemanfaatan anggaran secara optimal. (Ant/P-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *