Wednesday, September 16

Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp500 Miliar akibat Bom Kantor Penghubung


Citra satelit yang dirilis Maxar Technologies ini menunjukkan tampilan jarak dekat kantor penghubung bersama utara-selatan dan gedung administrasi pada 22 Juni 2020, setelah sengaja dihancurkan oleh bahan peledak yang dipasang pasukan Korea Utara pada 16 J(AFP)

PENGADILAN di Seoul memerintahkan pemerintah Korea Utara untuk membayar ganti rugi bernilai puluhan juta dolar AS atas aksi peledakan gedung fasilitas diplomatik tahun 2020. Gedung tersebut pada awalnya didirikan sebagai sarana untuk mempererat dan membina hubungan ikatan bilateral antara kedua negara penjelajah Semenanjung Korea tersebut.

Kantor berita Yonhap melaporkan gugatan hukum atas penghancuran Kantor Penghubung Antar-Korea (Inter-Korean Liaison Office) ini menjadi momen bersejarah. Ini menandai pertama kalinya pemerintah Korea Selatan menuntut ganti rugi secara hukum dan langsung kepada institusi negara Korea Utara.

“Pihak Utara harus membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won (sekitar Rp575,99 miliar) kepada pemerintah Korea Selatan atas pembongkaran kantor penghubung tersebut,” bunyi putusan resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, sebagaimana diberitakan Yonhap.

Secara historis, gedung kantor penghubung tersebut dibangun di Kawasan Industri Kaesong, sebuah area industri non-aktif tempat perusahaan-perusahaan asal Korea Selatan pernah mempekerjakan ribuan buruh dan tenaga kerja asal Korea Utara.

Fasilitas diplomatik ini resmi dibuka pada September 2018. Pengoperasian gedung tersebut berlangsung beberapa hari sebelum Presiden Korea Selatan saat itu, Moon Jae-in, bertolak ke Pyongyang untuk menghadiri pertemuan puncak KTT ketiganya bersama Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un.

Setelah resmi beroperasi, sekitar 20 pejabat dari masing-masing pihak ditempatkan dan bertugas di gedung tersebut selama beberapa bulan berikutnya. Namun, aktivitas operasional di gedung tersebut terpaksa dihentikan sementara pada Januari 2020 akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Eskalasi ketegangan kembali memuncak secara drastis beberapa bulan kemudian. Pada Juni 2020, Pyongyang mengambil tindakan ekstrem dengan meledakkan bangunan gedung tersebut hingga hancur. Langkah represif ini dilakukan setelah ketegangan meningkat selama beberapa hari, yang dipicu oleh aksi para aktivis di Korea Selatan yang menerbangkan balon udara berisi selebaran propaganda anti-Pyongyang melintasi perbatasan negara.

Usai aksi penghancuran dan peledakan gedung tersebut, pihak pemerintah Korea Utara mengecam serta mengecap bangunan fasilitas bersama itu sebagai sarana yang sudah “tidak berguna”. (AFP/Z-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *