Wednesday, September 16

Wamen LH Dorong Penyatuan Data Karhutla di Kaltim


Wamen LH Diaz Hendropriyono(Kemen LH)

WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mendorong penyatuan data antarlembaga untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur.

Dorongan itu disampaikan Diaz saat meninjau penanganan karhutla di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (14/9). Dalam peninjauan tersebut, ditemukan adanya perbedaan data karhutla yang digunakan sejumlah instansi.

“Kami melihat ada tiga data yang berbeda dari Komando Daerah Militer, Polisi Daerah, SiPongi, dan BPBD. Tadi ditemukan bahwa ada sumber data dari tiga satelit yakni NOAA-20, Terra/Aqua dan SNPP, jadi satu instansi mengambil dari salah satu satelit itu dan instansi lain mengambil data lain, jadi kami membahas bagaimana sinkronkan perbedaan data dari tiga satelit itu,” jelas Diaz.

Menurut dia, penyamaan sumber data diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Data yang telah disinkronkan selanjutnya dapat menjadi dasar untuk melakukan verifikasi di lapangan.

“Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data, kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tuturnya.

Dalam kunjungan itu, Diaz juga mendatangi Kantor BPBD Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kesiapsiagaan serta mendalami upaya pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk pemantauan data kebakaran.

KLH/BPLH juga menegaskan akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dalam kasus karhutla. Sebelumnya, sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi telah disegel karena teridentifikasi memiliki titik kebakaran di area konsesi perusahaan.

“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya disitu ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” tegas Diaz.

Selain penguatan pemantauan, pemerintah mendorong kolaborasi dengan pihak swasta untuk mendukung penanganan karhutla, terutama di wilayah yang sulit memperoleh sumber air. 

Dalam rapat koordinasi dengan Komite II DPD RI di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, sejumlah perusahaan menyatakan kesediaan membantu pembangunan sumur bor di beberapa lokasi.

“Tadi kami mengimbau perlu adanya kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor, ada beberapa perusahaan yang setuju jadi saya rasa ini langkah yang penting untuk pemadaman,” kata Diaz.

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 terkait pengamanan karhutla dan pencegahan kejadian serupa.

Diaz menegaskan pemerintah daerah dan seluruh pihak perlu menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memperkuat pengendalian karhutla.

“Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

(P-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *