
Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/09/2026). Persidangan kali ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi yakni, Rizki Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Agus Syafiq.
Sidang pun dimulai dengan hakim ketua membuka persidangan dengan mengkonfrimasi latar belakang kedua saksi dan kemudian jaksa penuntut umum membuka dengan menanyakan bahwa kesaksian kedua saksi sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa pun lantas membeberkan satu persatu barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk gambar kepada saksi, mulai dari rumah mewah, mobil mewah dan juga sejumlah tanah serta kuwitansi pembelian tanah untuk sebuah kost dan sumber uangnya berasal dari fee percepatan kuota haji.
Jaksa terlebih dahulu menanyakan kepada kedua saksi apakah mereka pernah diklarifikasi oleh petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya menyatakan pernah. Ketika ditanya mengenai pemeriksaan atau klarifikasi yang pernah dijalani, Rizki Fisa Abadi menyebut dirinya telah diperiksa sebanyak dua kali. Begitu juga Agus Syafiq juga mengaku pernah.
Dalam pemeriksaan barang bukti, jaksa kemudian menunjukkan dokumen nomor 12-52, yang disebut sebagai akta jual beli tertanggal 3 Desember 2024 atas nama Januarisa Palevi.
“Ini dokumen apa, Pak?” tanya jaksa kepada Rizki Fisa Abadi.
“Jual beli rumah, Pak,” jawab saksi Rizki.
Jaksa kemudian menggali hubungan Rizki dengan pembelian rumah tersebut.
“Berkaitan saudara dengan dokumen ini ada, Pak?” tanya jaksa lagi.
“Pembelian rumah itu dari uang saya,” jawab saksi.
Jaksa kembali memastikan sumber uang yang digunakan. “Uang yang digunakan pembelian rumah itu berasal dari saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rizki.
Menurut Rizki, rumah tersebut pada dasarnya belum menjadi milik dirinya, karena rencananya rumah itu akan dijual kembali. Hasil penjualannya nantinya termasuk untuk dirinya.
“Sejatinya siapa yang akan memiliki rumah ini?” tanya lagi jaksa.
“Tidak ada, Pak. Tidak ada. Karena itu rumah itu akan dijual. Yang nantinya hasil penjualannya untuk saya,” jawabnya.
Jaksa kembali menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut berasal dari Rizki.
“Tapi uang yang digunakan untuk rumah ini berasal dari saudara?” tanya lagi jaksa.
“Betul,” jawab Rizki.
Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti nomor 15-61. Rizki mengaku masih mengenali barang bukti tersebut sebagai rumah yang dibelinya.
“Ini rumah siapa?”
“Rumah yang saya beli, Pak.”
“Bapak beli tahun berapa di sini?”
“Tahun 2023, Pak.”
Rumah tersebut dikonfirmasi jaksa ke Rizki apakah berada di Jakarta Selatan. Ketika ditanya mengenai nilainya, Rizki menyebut nilainya sekitar Rp3 miliar lebih.
“Nilainya berapa saat ini?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah Rp3 miliar lebih, Pak,” jawab Rizki.
Jaksa kemudian menanyakan sumber dana pembelian rumah tersebut, apakah berasal dari pendapatan Rizki selama bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau dari sumber lain.
“Dari yang lain,” jawab Rizki.
Jaksa kemudian mengaitkannya dengan fee percepatan haji tahun 2023.
“Nilai uang yang saudara gunakan khusus yang rumah ini, fee percepatan saudara terima, untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih?” tanya lagi jaksa.
“Ya, Pak,” kata Rizki.
Rizki juga mengakui aset tersebut merupakan miliknya.
Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa menunjukkan barang bukti lain yang disebut berkaitan dengan aset tanah yang diperoleh pada 2015. Rizki mengakui aset tersebut juga miliknya dan menyebut barang itu telah disita oleh penyidik.
“Sudah disita oleh penyidik?” tanya jaksa lagi.
“Sudah,” jawab saksi.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 15-69. Saksi menyebut barang tersebut diperoleh pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
“Kapan perolehannya?” tanya lagi jaksa.
“2024 kalau nggak salah,” jawab Rizki.
“Harganya berapa?” tanya lagi jaksa.
“Sekitar Rp1 miliar,” jawab lagi Rizki.
“Sumber uangnya berasal dari fee percepatan?” tanya lagi jaksa menegaskan.
“Iya, Pak,” kata Rizki.
Jaksa pun kemudian berlanjut ke Agus Syafiq. Jaksa memperlihatkan barang bukti nomor 15-17, berupa sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi G 2874 TJA. Dalam dokumen kendaraan tersebut, masa berlaku yang disebut dalam persidangan hingga 5 Maret 2029.
“Betul ini mobil, Pak?” tanya jaksa ke Agus Syafiq.
“Fortuner, Pak,” jawab saksi.
“Apa yang Bapak bisa terangkan mengenai mobil ini?” tanya jaksa.
“Ya, mobil hasil dari uang percepatan tahun 2024,” jawab Agus.
Jaksa kemudian menanyakan cara pembelian mobil tersebut.
“Bapak belinya cash atau cicilan dulu, Pak?” tanya jaksa.
“Cash,” jawab Agus.
“Nilainya berapa?” tanya jaksa.
“Rp550 juta,” jawab Agus.
Agus kembali menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli secara tunai. Jaksa selanjutnya memperlihatkan barang bukti berupa rumah di Yogyakarta.
“Ini?” tanya jaksa.
“Rumah di Jogja, Pak,” jawab Agus.
Rumah tersebut, menurut Agus, diperoleh pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1,55 miliar. Ketika ditanya jaksa sumber uang untuk membeli rumah tersebut, Agus menyebut berasal dari fee percepatan.
“Uang yang berasal dari mana pembelian rumah?” tanya jaksa.
“Dari percepatan, Pak,” jawab Agus.
Pemeriksaan berlanjut pada aset tanah yang juga berada di Jawa Timur, tepatnya di Jombang.
“Di Jogja juga?” tanya jaksa.
“Bukan, di Jatim, Jawa Timur. Dan saya beli di Jombang, Jawa Timur,” jawab Agus.
“Bapak membelinya ini kapan?” tanya jaksa.
“2024,” jawab Agus.
“Nilainya masih ingat berapa?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp500 juta,” jawab Agus.
Jaksa kemudian memperlihatkan dokumen lain yang masih dikenali Agus sebagai dokumen pembelian rumah kos di Surabaya.
“Ini dokumen apa?” tanya jaksa.
“Pembelian rumah kos,” jawab Agus.
“Rumah kos ya?” timpal jaksa.
“Iya,” kata Agus
“Di Surabaya?” tanya jaksa mendetil.
“Iya,” jawab Agus.
Jaksa kemudian merinci sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diperlihatkan kepada Agus. Mobil disebut sebagai barang bukti nomor 15-17, rumah nomor 15-35, tanah nomor 15-51, serta barang bukti lain berupa kuitansi yang disebut dalam persidangan.
“Kalau tanahnya sendiri sudah disita atau belum?” tahya jaksa.
“Sudah semua, Pak.”
“Sudah semua?”
“Sudah semua.”
Jaksa kemudian menanyakan uang sebesar Rp583 juta yang berkaitan dengan pembangunan rumah kos.
“Ini uang apa?” tanya jaksa.
“Biaya pembangunan rumah kos, Bapak Agus?” tanya jaksa.
“Ya, jadi Rp400 sama Rp500 jadinya rumah kos itu.”
“Rumah kos yang di Surabaya itu?”
“Surabaya.”
Jaksa memastikan kembali bahwa rumah kos tersebut merupakan aset yang telah disita.
“Yang sudah disita itu?”
“Iya.”
Di akhir pemeriksaan terhadap Agus, jaksa kembali memastikan sumber dana dari sejumlah aset yang telah ditanyakan sebelumnya.
“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan sebelumnya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Betul.”
“Tahun 2024?”
“Betul.”
Pemeriksaan kemudian kembali kepada Rizki Bisa. Jaksa secara khusus menggali penerimaan fee percepatan tahun 2023.
“Pak Rizki Bisa, apakah saudara sebenarnya, spesifik, menyangkut fee percepatan tahun 2023, itu saudara terima dari tangan siapa?” tanya jaksa.
Rizki menjawab bahwa uang tersebut diterimanya dari Ridwan Kurniawan, setelah pelaksanaan operasional haji 2023.
“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari saudara Ridwan, setelah pelaksanaan operasional haji,” jawab saksi Rizki.
Jaksa kemudian memastikan waktunya. “Setelah pelaksanaan haji tahun 2023, maka saudara menerima fee percepatan dari Pak Ridwan Kurniawan. Betul, Pak?” tanya jaksa.
“Betul, Pak.”
Jaksa kemudian menanyakan total uang yang diterima Rizki dari Ridwan.
“Saudara masih ingat total uang yang sudah diterima dari Ridwan Kurniawan?” tanya jaksa.
Rizki menjelaskan, saat itu Ridwan menyampaikan akan memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih setelah pelaksanaan operasional haji.
“Pada saat operasional itu Ridwan melaporkan bahwa dia akan memberikan travel, akan memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih. Total itu kalau nggak salah USD905 ribu,” jawab Rizki.
“US$905 ribu ya?” tanya jaksa.
“Iya.”
“US Dollar?” tanya jaksa.
“Iya, Pak.”
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai bagaimana uang tersebut dibagikan.
“Dari angka itu, saudara masih mengingat bagaimana cara membaginya dan kapan dibaginya?” tanya jaksa.
Rizki menjelaskan bahwa setelah menerima uang tersebut, pihaknya melakukan perhitungan dan pemetaan mengenai pembagiannya.
“Dari jumlah tersebut, kami exercise, kami plotting buat draft-nya untuk para pemilihan. Saat itu saya belum langsung ke Pak direktur, Pak, saya baru plotting aja,” jawab saksi Rizki.
