
BPJS Watch meminta pemerintah mempercepat pemutakhiran data desil masyarakat agar warga yang berhak memperoleh bantuan sosial dan jaminan kesehatan tidak kehilangan akses akibat persoalan administrasi data.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, persoalan data desil masih menjadi salah satu masalah yang dapat berdampak pada masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh bantuan pemerintah, termasuk akses terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut dia, terdapat masyarakat yang setelah mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi justru harus menunggu proses perubahan data sebelum dapat kembali memperoleh manfaat program pemerintah. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani melalui pemutakhiran data yang lebih cepat.
“Kemarin ada beberapa kasus yang kami juga dorong, BPJS menganjurkan untuk datang ke kelurahan. Tetapi ketika kami dorong ke kelurahan, kelurahannya bilang perubahan desil itu paling cepat enam bulan,” kata Timboel kepada wartawan saat menyambangi Layanan BPJS Keliling di Puskesmas Warnasari, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (17/9).
Ia mempertanyakan lamanya proses tersebut karena kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kesehatan tidak dapat menunggu berbulan-bulan.
Menurut dia, mekanisme pemutakhiran data perlu dilaksanakan secara berkala agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercermin dalam data pemerintah. Timboel merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial yang menurut dia menjadi salah satu dasar pemutakhiran data penerima bantuan. Ia mendorong pemerintah tidak menjadikan proses birokrasi sebagai hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas layanan kesehatan dan bantuan sosial.
“Ini yang kita harapkan segera, masalah desil ini tidak menjadi masalah terus-menerus yang terjadi, karena banyak yang berhak tidak mendapatkan,” ujarnya.
Menurut Timboel, pemutakhiran data penting karena data tersebut berkaitan dengan berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial, pendidikan hingga layanan kesehatan. Ia menilai pemerintah perlu menyederhanakan birokrasi pemutakhiran data sehingga masyarakat yang memang memenuhi kriteria dapat segera memperoleh haknya.
“Tidak bisa birokrasi pemerintah mengorbankan hak rakyat untuk mendapatkan JKN, Kartu Indonesia Pintar, ataupun bantuan-bantuan yang memang sangat mereka butuhkan,” kataTimboel.
Timboell berharap pemerintah pusat dan daerah bersama instansi terkait dapat mempercepat pembenahan mekanisme pemutakhiran data desil sehingga perubahan kondisi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berujung pada terhambatnya akses terhadap program perlindungan sosial. (H-2)
