Thursday, September 17

KPK Telusuri Jejak Sunjaya dan Herry Jung ke Korea dalam Kasus Suap PLTU Cirebon


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri jejak perjalanan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra ke Korea Selatan bersama Herry Jung, tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Perjalanan Sunjaya ke Korea kembali mencuat dalam penyidikan perkara yang menyeret Herry Jung, Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction.

KPK mendalami apakah perjalanan Sunjaya ke Korea Selatan memiliki kaitan dengan perkara suap perizinan yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Cirebon. Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa Wahyu Tjiptaningsih, mantan Wakil Bupati Cirebon Pengganti Antarwaktu sekaligus istri Sunjaya, sebagai saksi pada Selasa (15/09/2026) kemarin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Wahyu antara lain diarahkan untuk menggali informasi mengenai keberadaan Sunjaya di Korea Selatan bersama Herry Jung.

“Yang bersangkutan didalami terkait dengan dugaan keikutsertaan SJ (Sunjaya, red.) ke Korea bersama tersangka HJ (Herry Jung, red.),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditulis Kamis (17/09/2026).

Perjalanan Sunjaya ke Korea itu, kata Budi, menjadi salah satu bagian yang kini ditelusuri penyidik untuk mengurai lebih jauh hubungan antara Sunjaya dan Herry Jung dalam perkara perizinan PLTU 2 Cirebon.

Sebagaimana diketahui, kasus yang melibatkan Sunjaya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018 yang sebelumnya menjerat Sunjaya dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam pengembangan perkara, KPK pada 15 November 2019 menetapkan Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka.

Herry Jung diduga memberikan uang kepada Sunjaya berkaitan dengan proses perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon, yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). KPK menyebut, nilai suap yang diduga telah diberikan Herry Jung mencapai Rp6,04 miliar. Uang tersebut disebut bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar yang ditujukan kepada Sunjaya, Bupati Cirebon periode 2014–2019. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai perizinan PT CEPR untuk pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selain Herry Jung, KPK juga menjerat Sutikno. Direktur Utama PT Kings Property Indonesia itu diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan proses perizinan perusahaan tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *