Thursday, September 17

KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Lampri Disisir Terkait Kasus HGB Summarecon


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/09/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/09/2026).

Menurut Budi, penggeledahan diperlukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/09/2026).

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut menandai babak lanjutan penyidikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut. Delapan tersangka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang sebelumnya. Budi mengungkapkan pihak PT Summarecon diduga telah memberikan uang sekitar Rp300 juta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN pada Maret 2026. KPK menyebut pemberian tersebut diduga bukan yang pertama.

Tak berhenti di situ, KPK juga sedang menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah sehingga terbentuk rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan layanan pertanahan. KPK juga menyatakan dugaan praktik korupsi di sektor layanan pertanahan tidak terbatas pada perkara yang berkaitan dengan Summarecon. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam praktik serupa di lingkungan ATR/BPN.

Dengan demikian, penggeledahan di kantor pusat ATR/BPN menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai lebih jauh bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana aliran uang dalam perkara tersebut. KPK menyatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sebagai bagian dari transparansi proses hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *