Thursday, September 17

Summarecon Ungkap Status Hukum SHGB yang Seret Direksi dalam OTT KPK 


PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi objek dalam proses pengurusan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor masih berstatus sebagai aset milik entitas anak perseroan.

Penegasan tersebut disampaikan manajemen Summarecon dalam surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor 0706/IX/DIR/SMRA/26, sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan. Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” tulis manajemen Summarecon.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Suap itu terkait dengan pengurusan SHGB Summarecon.

Empat tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya telah ditahan KPK.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlefi dari pihak swasta.

Selain Adrianto, Sekretaris Perusahaan sekaligus Direktur Summarecon Agung Lydia Tjio juga termasuk pihak yang diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

“Berdasarkan hasil keterangan resmi KPK yang telah disampaikan dalam Press Conference pada Selasa, 15 September 2026, terdapat pihak yang diperiksa/dimintakan keterangan, antara lain Bapak Adrianto Pitojo Adi sebagai President Director dan Ibu Lydia Tjio sebagai Director,” tulis manajemen Summarecon.

Manajemen Summarecon menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih detail mengenai substansi perkara dengan alasan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di KPK.

Perseroan juga menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan tersebut belum berdampak terhadap kegiatan usaha maupun kondisi perusahaan.

“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” manajemen.

Manajemen Summarecon menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *