
Saksi Rizki Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengungkap adanya penerimaan uang yang disebut sebagai fee percepatan haji tahun 2023 dengan total sekitar US$905 ribu. Uang itu, menurut kesaksiannya di persidangan, diterima dari mantan staf di Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan operasional haji 2023.
Keterangan Rizki disampaikan ketika diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa mulanya meminta Fisa menjelaskan secara spesifik mengenai fee percepatan haji pada 2023, termasuk siapa yang menyerahkan uang tersebut.
“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari saudara Ridwan,” kata Fisa dalam kesaksiannya.
Jaksa kemudian memastikan bahwa uang tersebut diterima setelah pelaksanaan ibadah haji 2023. “Setelah pelaksanaan haji tahun 2023, maka saudara menerima fee percepatan dari tangannya Ridwan Kurniawan. Betul?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Fisa.
Fisa mengatakan saat operasional haji berlangsung, Ridwan menyampaikan bahwa travel akan memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih.
“Total itu kalau nggak salah 905, Pak,” ujar Fisa.
“905 ribu, ya?” tanya jaksa.
“US Dollar,” jawab Fisa.
Dalam persidangan, jaksa kemudian menggali bagaimana uang US$905 ribu itu direncanakan untuk dibagikan. Fisa pun mengaku membuat plotting atau rancangan pembagian uang untuk para pimpinan di Kementerian Agama RI. Namun, menurut dia, saat itu rancangan tersebut belum dilaporkan kepada direktur.
“Dari jumlah tersebut, kami exercise, kami plotting buat draft-nya untuk para pimpinan,” ujar Fisa.
“Saat itu saya belum lapor ke Pak Direktur, Pak. Saya baru plotting aja,” lanjutnya.
Jaksa kemudian mengonfirmasi adanya angka US$181 ribu yang dikaitkan dengan pembagian uang tersebut. “Anda, saudara pernah ingat dengan angka 181 ribu US Dollar kali tiga?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Fisa.
Ketika ditanya kepada siapa uang itu akan diberikan, Fisa menjelaskan bahwa uang itu masih berada dalam penguasaannya dan pada saat itu baru sebatas plotting.
“Di saya semua, Pak. 181 ribu US Dollar saudara pegang?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Fisa.
Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa mengaitkan angka US$181 ribu dengan nominal US$1.000 per jemaah. Fisa pun lantas membenarkan terdapat angka US$1.000 dan angka 181 dalam perhitungan tersebut.
“Iya, Pak,” kata Fisa ketika ditanya mengenai angka US$1.000.
Jaksa kemudian menghitung bahwa US$1.000 dikalikan 181 jemaah menghasilkan US$181 ribu. “Sehingga 181 kalau dikali 5.000, jatuhnya 905.000 US Dollar, kan begitu?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Fisa.
Namun, ketika ditanya apakah angka 181 merujuk kepada jumlah jemaah yang berangkat tanpa antre pada tahun tersebut, Fisa mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau tanpa antre saya tidak tahu, Pak,” katanya.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa angka 181 berasal dari data Ridwan Kurniawan. “Istilahnya itu jumlah jemaah yang berasal dari data Ridwan Kurniawan?” tanya jaksa.
“Kalau data dari Ridwan iya,” jawab Fisa.
Jaksa selanjutnya mengurai pembagian US$181 ribu tersebut. “Dari 181 ribu itu 1.000 US Dollar dibagi ke tiga orang?” tanya jaksa.
“Bukan, 1.000. Tiga orang, kan?” jawab Fisa.
Jaksa kemudian memastikan siapa saja tiga pihak yang dimaksud. “saya, Pak Muhyi (Abdul Muhyi), sama Ridwan,” kata Fisa.
Jaksa kembali memastikan bahwa Ridwan Kurniawan termasuk pihak yang menerima bagian tersebut. “Ridwan Kurniawan,” jawab Fisa.
Ketika ditanya apakah uang US$181 ribu itu sudah diserahkan kepada masing-masing pihak, Fisa menjawab bahwa pihak-pihak tersebut sudah mengambil uangnya.
“Ya, mereka sudah ambil, Pak,” ujarnya.
Fisa juga mengungkap lokasi pembagian uang tersebut di kantornya, tepatnya di ruangan Kasubdit. “Proses pembagian uang itu bertempat di kantor mana?” tanya jaksa.
“Pembagian di kantor saya, Pak,” jawab Fisa.
“Di ruangan Bapak?” tanya jaksa.
“Iya, Pak.”
“Di ruangan Kasubdit?” lanjut jaksa.
“Iya, Pak. Betul.”
Jaksa kemudian menghitung kembali total uang yang diterima, yakni US$905 ribu. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga kali pembagian masing-masing US$181 ribu. Jika tiga bagian tersebut dijumlahkan, maka total yang telah didistribusikan mencapai sekitar US$543 ribu, sehingga masih terdapat selisih sekitar US$362 ribu.
“Jadi masih ada sisa kurang lebih 362. Nah itu pada akhirnya uang itu diapakan?” tanya jaksa.
“Masih di saya, Pak,” jawab Fisa.
“Sampai dengan sekarang?” tanya jaksa lagi.
“Iya, Pak,” jawab Fisa.
Fisa kemudian menjelaskan bahwa uang sekitar US$362 ribu itu belum bergeser kepada pihak yang sebelumnya diplot sebagai penerima. Menurut dia, uang itu masih berada dalam penguasaannya dan kemudian berubah menjadi aset sebagaimana yang ditanyakan jaksa dalam persidangan.
“Yang kemudian direncanakan untuk pimpinan, belum sempat bergeser?” tanya jaksa.
“Belum, Pak,” jawab Fisa.
“Berhentinya duit itu di tempat saudara?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Fisa.
Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa terdapat US$362 ribu ditambah US$181 ribu yang masih berada dalam penguasaan Fisa. “Jadi 362 ribu US Dollar ditambah 181 ribu itulah yang saudara kuasai?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Fisa.
“Kemudian berubah menjadi aset yang ini?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Fisa.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga memastikan apakah uang US$905 ribu itu pernah bergerak kepada pihak lain, termasuk pihak yang disebut dalam persidangan.
“Tidak ada geser ke Gusmen?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawab Fisa.
“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawab Fisa.
Fisa kemudian menyebut bahwa Gus Alex pernah meminjam uang sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta. Namun, ia menegaskan hal tersebut merupakan perkara berbeda yang akan dibahas lebih lanjut.
“Gus Alex pernah meminjam, bahasanya pinjam, dua kali. Ada di BAP. 200 dan 300 juta,” kata Fisa.
Jaksa kembali memastikan bahwa berdasarkan keterangannya, tidak ada aliran dari uang US$905 ribu tersebut kepada pihak yang ditanyakan.
“Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut. Betul, Pak?” tanya jaksa.
“Betul, Pak. Tidak ada,” jawab Fisa.
Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa uang US$905 ribu tersebut hanya bergerak kepada tiga orang. “Duit 905 itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Fisa.
Jaksa menyebut tiga pihak tersebut yakni Rizky Visa, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi. Fisa membenarkannya.
“Iya, Pak,” jawab Fisa.
JPU kemudian mengejar asal-usul uang itu, khususnya travel atau asosiasi travel mana saja yang menjadi sumber uang.
“Kalau sumber uangnya tahu dari asosiasi travel mana saja uang itu berasal?” tanya jaksa.
“Nggak tahu, Pak,” jawab Fisa.
“Yang tahu siapa?” tanya jaksa.
“Ridwan,” jawab Fisa.
Jaksa juga menanyakan apakah Ridwan membuat catatan yang merinci 181 jemaah tersebut berdasarkan asal asosiasi travel.
“Apakah Ridwan membuat catatan dalam bentuk sheet Excel menyangkut 181 orang itu berasal dari asosiasi mana saja?” tanya jaksa.
“Nggak tahu, Pak. Saya tidak tahu,” jawab Fisa.
