
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah menyisir sejumlah ruangan pejabat dan direktorat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyidik KPK kini bergerak ke pihak swasta.
KPK pada Jumat (18/9/2026) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat mengurai konstruksi perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN tersebut.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/09/2026).
Menurut Budi, penggeledahan tidak hanya diarahkan untuk menemukan bukti terkait dugaan pemberian uang, tetapi juga untuk memetakan hubungan antarpihak dalam perkara tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perkara yang bermula dari pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor telah menyeret pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
