Friday, September 18

Kemenkeu Tegaskan Defisit Tetap di Bawah Batas 3


konferensi pers APBN kita.(MI/Insi Nantika Jelita)

KEMENTERIAN Keuangan menegaskan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dijaga di bawah batas maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), di tengah wacana Komisi XI DPR RI untuk mengevaluasi ketentuan tersebut.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang selama ini menjadi dasar dalam pengelolaan fiskal. Dalam aturan tersebut, pemerintah menggunakan batas defisit 3% terhadap PDB sebagai acuan.

“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9).

Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit maksimal 3% PDB. Hal itu tercermin dalam rancangan APBN 2027 yang menetapkan defisit sebesar 2,4% terhadap PDB.

“Kita menggunakan 3% sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya komitmen untuk itu,” tegasnya.

Suahasil menambahkan, pemerintah perlu menjaga kepastian dalam pengelolaan fiskal karena kebijakan anggaran turut dipengaruhi oleh ekspektasi pelaku ekonomi. Karena itu, setiap wacana perubahan aturan perlu dibahas secara konstruktif agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Kami ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang. Kalau ada diskusi atau wacana seperti itu, kami mohon dilakukan secara konstruktif,” ujarnya.

Pada 2026, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85% terhadap PDB. Sementara dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan defisit sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4% terhadap PDB.

Dalam RAPBN 2027, pendapatan negara direncanakan mencapai Rp3.426 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun. Dengan demikian, pemerintah tetap merancang ekspansi belanja dengan defisit yang berada di bawah batas 3% PDB.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membuka wacana evaluasi terhadap batas defisit 3% PDB dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara. Wacana tersebut muncul seiring kebutuhan ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan angka 3% tidak secara langsung tercantum sebagai norma absolut dalam batang tubuh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa. Tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma,” kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9).

Misbakhun menjelaskan, ketentuan mengenai APBN terdapat dalam Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003. Pasal tersebut mengatur penyusunan APBN berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara serta mekanisme pembiayaan apabila terjadi defisit.

“Kalau APBN mengalami defisit, disiapkan rencana pembiayaan utangnya. Kalau surplus, disiapkan juga penggunaannya,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, angka defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB selama ini dikenal melalui penjelasan dalam UU Keuangan Negara. Karena itu, ia menilai kedua angka tersebut perlu dilihat dalam konteks kebutuhan fiskal dan tidak dianggap sebagai batas yang sepenuhnya tidak dapat dievaluasi.

“Apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Bagaimana ketika situasi membutuhkan intervensi?” kata Misbakhun. (E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *