Saturday, September 19

Prof Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum DPP AAI 2026-2031


Penyerahan jabatan ketua umum AAI saat Munaslub pada Jumat (18/9)(MI/HO)

MUSYAWARAH Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang berlangsung di Surabaya pada Jumat (18/9/2026) resmi menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031. Penetapan ini dilakukan secara aklamasi setelah mendapat dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H. Proses pemilihan berjalan lancar setelah Komite Pengarah melaporkan seluruh usulan yang masuk. Efran mengungkapkan bahwa seluruh DPC sebelumnya telah menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati satu nama tunggal untuk memimpin organisasi.

“Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respons positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini,” ujar Efran di hadapan peserta sidang.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan sidang membacakan Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno. Berikut adalah poin-poin penting dalam keputusan tersebut:








Poin Keputusan Keterangan
Ketua Umum Terpilih Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H.
Masa Bakti 2026 – 2031
Dukungan Aklamasi (19 DPC Seluruh Indonesia)
Batas Waktu Formatur Maksimal 40 hari untuk pembentukan pengurus baru

Surat keputusan tersebut ditandatangani secara kolektif oleh jajaran pimpinan sidang yang terdiri dari Dr. Efran Helmi Juni (Ketua), Dr. Medsi (Sekretaris), serta anggota yang meliputi Daud Aritonang, Chandra Gusti, dan Dr. Gianina Elizabeth.

Visi Transformasi Digital dan Persatuan

Dalam sambutan perdananya, Prof. Tjandra menegaskan bahwa mandat ini merupakan amanah besar untuk menyatukan kembali seluruh anggota AAI. Ia menekankan pentingnya menghapus sekat-sekat organisasi agar AAI menjadi “rumah bersama” bagi seluruh advokat.

“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa target utamanya adalah membawa AAI duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan organisasi advokat lainnya di Indonesia.

Selain aspek persatuan, Prof. Tjandra menyoroti urgensi modernisasi organisasi melalui transformasi digital. Menurutnya, sistem keanggotaan AAI ke depan harus transparan, terintegrasi, dan dapat diakses secara daring oleh anggota di mana pun mereka berada, termasuk yang berpraktik di luar negeri.

Di akhir pidatonya, ia juga menyinggung perlunya wadah bersama yang mampu memberikan pengayoman nyata terhadap profesi advokat yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan kompleks di lapangan. (Z-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *